PADANGPARIAMAN, METRO – Polres Padangpariaman mengamankan seorang pemuda berinisial RY (29), warga Muaro Kasang, Korong Sungai Pinang, Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai terkait kasus pencurian.
Kapolres Padangpariaman AKBP Rizki Nugroho, Sabtu (3/8) mengungkapkan, pelaku melakukan pencurian berupa 1 unit handphone merk IPhone 7 plus warna hitam dan 1 unit handphone merk Samsung type SM B310E milik Nofri Jaya Fernandes.
Kejadian pada hari Jumat (19/8) sekitar pukul 04.00 WIB di dalam rumah Nofri yang bertempat di Korong Sungai Pinang, Nagari Kasang. Kemudian korban melaporkan adanya tindakan pencurian yang menimpa dirinya. Akibatnya, 2 unit HP miliknya raib.
Berdasarkan laporan tersebut Unit Halilintar Reskrim Polsek Batang Anai dipimpin AKP Eroplis melakukan penyelidikan. Tim mengamankan pelaku di rumahnya bersama barang bukti dua unit handphone tersebut.
Saat ini tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Padangpariaman.
“Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1), ke 3e Jo Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” kata AKP Eroplis. (z)