BUKITTINGGI, METRO – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bukittinggi menangkap dua orang dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Masjid Istiqfar Pasa Dama, Nagari Koto Tangah, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam, Kamis dan Jumat (1-2/8).
Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Andi Muhamad Akbar Mekuo, mengatakan, kedua tersangka diamankan pada waktu dan tempat yang berbeda. Dimana satu pelaku di antaranya dilumpuhkan dengan timah panas, karena pada saat akan ditangkap mencoba melarikan diri.
”Kedua pelaku itu adalah Efendi panggilan Ipen (42), beralamat di Harau Kabupaten Limapuluh Kota. Kedua, Defriance panggilan Ance (30), yang merupakan warga Sarilamak, Kabupaten Limapuluh Kota,” ujarnya, kemarin.
Menurut Andi Mohamad, dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku menggunakan mobil pikap roda empat, dan mengincar motor yang terparkir di halaman masjid. Mereka sudah beraksi sejak beberapa tahun terakhir.
”Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka telah dua kali beraksi di wilayah hukum Polres Bukittinggi. Masing-masing di halaman Masjid Istiqfar Pasa Dama Tilatang Kamang, Agam dan di halaman Masjid Pasia Kecamatan Ampek Angkek, Agam,” ungkapnya.
Tersangka pertama yang diamankan sambung Andi Mohamad Akbar Mekuo, yakni Pendi pada Kamis (1/8) sekitar pukul 20.00 WIB. Setelah diperiksa dan diinterogasi, ternyata pengakuannya dia beraksi tidak sendiri. Namun bersama temannya yang disebut Ance.
”Mendapat informasi demikian Tim Buser Satreskrim Bukittinggi melakukan pengembangan kasus. Petugas melakukan pengintaian terhadap tersangka kedua, hingga memakan waktu enam jam, dan akhirnya Ance berhasil diamankan pada Jumat (2/8) malam. Saat akan ditangkap tersangka mencoba melarikan diri, ya ditembak,” ulasnya.
Menindaklanjuti hal itu, sebut Andi Mohamad, Tim Buser melakukan tembakan peringatan ke atas dua kali. Namun hal itu tidak dihiraukan tersangka Ance, hingga akhirnya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di kaki kanannya.
”Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Bukittinggi guna mengikuti penyelidikan lebih lanjut, dan terhadap tersangka diprasangkakan pasal 363 KUHP ayat 1 ke 4, dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun,” jelasnya. (u)





