SIJUNJUNG, METRO – Pasca pelaksanaan pemilu legislatif pada April 2019 lalu, telah meloloskan sejumlah partai politik di Kabupaten Sijunjung. Partai yang lolos nantinya akan menerima bantuan keuangan dari pemerintah.
Untuk itu, setiap pengurus partai politik (parpol) harus lebih paham dengan aturan-aturan yang berlaku, termasuk dalam pendanaan partai politik dan pengurusan pengelolaan dana bantuan.
Pemerintah daerah menggelar sosialisasi dan bimbingan teknis yang diberikan oleh Asisten I Setdakab Sijunjung, Yenuarita. Kegiatan itu diselenggarakan oleh kantor Kesbangpol dan Linmas Sijunjung di Gedung UDKP Kecamatan Sijunjung, pada Rabu (31/7).
Pengelolaan bantuan keuangan parpol menjadi hal yang penting untuk dipahami, agar penggunaannya sesuai ketentuan dan regulasi yang telah diatur dalam undang-undang.
“Perlu kita ketahui bersama, dana ini bersumber dari APBD yang merupakan amanah dari undang-undang untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan partai politik,” kata Asisten I Pemkab Sijunjung.
Pihaknya menjelaskan jika salah dalam pengelolaan dana tersebut harus dipertanggung jawabkan.
“Untuk itu jangan semena-mena dalam penggunaan dana bantuan tersebut, dan tidak ada lagi kesalahan-kesalahan dalam membuat laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan,” jelasnya.
Ia mengimbau, dengan adanya kegiatan bimtek ini, pengurus dan anggota partai tidak ada lagi yang tidak tahu proses penggunaan bantuan dan pelaporan keuangannya.
Kemudian Kasi Bina Politik Kantor Kesbangpol dan Linmas, Yan Hadian mengatakan kegiatan ini diikuti oleh 44 orang pengurus partai politik yang terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan tenaga Sekretariat.
“Tujuannya untuk meningkatkan pemahaman pengurus parpol tentang tata cara pengajuan, penggunaan dan pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik tahun anggaran 2019,” ungkapnya.
Selain itu, meningkatkan pengetahuan pengurus partai politik tentang hak dan kewajiban, sehingga terciptanya profesionalisme bagi pengurus parpol dalam pengelolaaan bantuan keuangan partai tersebut.
Pada kegiatan itu narasumber berasal dari Badan Kesbangpol Provinsi Sumatera Barat, Ketua KPU Kabupaten Sijunjung, Inspektorat Daerah, Kepala Badan Kuangan dan Aset Daerah (BKAD) dan Kepala Kantor Kesbangpol dan Linmas Kabupaten Sijunjung.(ndo)