METRO PADANG

Udara Kota Padang Masuk Kategori Baik, Warga Dilarang Lakukan Pembakaran

0
×

Udara Kota Padang Masuk Kategori Baik, Warga Dilarang Lakukan Pembakaran

Sebarkan artikel ini

PADANG, METRO – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang melakukan analisa terhadap data Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) untuk parameter PM10. Analisa ini dilakukan untuk menindaklanjuti kebakaran hutan yang terjadi di Aceh dan Riau akhir-akhir ini.
Kepala DLH Kota Padang, Mairizon mengatakan, analisa terhadap data ISPU untuk parameter PM10 ini dilakukan dengan menggunakan peralatan Air Quality Monitoring System (AQMS) dan peralatan pengujian konvensional oleh Laboratorium DLH Kota Padang. AQMS ini merupakan bantuan dari Kementerian Lingkungan dan Kehutanan RI dan peralatan pengujian konvensional oleh Laboratorium DLH Kota Padang.
“PM10 adalah parameter yang menunjukkan komposisi partikulat (debu) dengan ukuran kecil atau sama dengan 10 mikrometer. Debu jenis ini yang biasa timbul dari proses pembakaran berbahaya bagi kesehatan manusia karena dapat mengendap pada saluran pernapasan bawah atau daerah bronki dan alveoli,” ujar Mairizon, Jumat (2/8).
Mairizon mengatakan, nilai ISPU pada Kamis (1/8) masih dalam kategori baik. Yaitu bernilai 31 dari ambang batas kategori baik sebesar 50. Berdasarkan hasil analisa data AQMS dalam lima bulan terakhir dari Maret hingga Juli 2019, terlihat bahwa terjadi peningkatan trend ISPU untuk parameter ini.
Terkait dengan hal ini terang Mairizon, DLH mengimbau kepada masyarakat untuk mengambil tindakan preventif agar tidak melakukan kegiatan pembakaran dalam bentuk apapun, baik lahan, sampah, dan lainnya. Kecuali telah menerapkan teknik pembakaran sesuai standar teknis, sehingga memenuhi baku mutu udara emisi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan upaya ini ungkap Mairizon, diharapkan penurunan kualitas udara di Kota Padang akibat kebakaran hutan di Aceh dan Riau tidak diperparah oleh aktivitas masyarakat Kota Padang sendiri. (uki)