LIMAPULUH KOTA, METRO – Pekerjaan Rumah (PR) sudah menunggu anggota DPRD Limapuluh Kota yang bakal dilantik 6 Agustus 2019 beberapa hari mendatang. Terutama terkait pembentukan Ranperda Inisiatif DPRD tentang penanggulangan bahaya Narkoba. Mengingat ranperda inisiatif ini masuk dalam prolegda.
“Memang untuk tahun 2019 ini ada Ranperda Inisiatif Dewan terkait penanggulangan bahaya Narkoba. Namun sampai saat ini tahapannya baru sampai hearing publik, dan tidak mungkin dibahas oleh DPRD priode 2014-2019. Karena masa jabatannya berakhir 6 Agustus 2019 ini, dan untuk tahun ini belum ada perda inisiatif yang dihasilkan,” sebut Sekretaris Dewan, M. Darma Wijaya, Kamis (1/8) kepada awak media di kantornya.
Dipilihnya Ranperda penanggulangan bahaya Narkoba sebagai inisiatif Dewan melihat maraknya peredaran gelap Narkoba diwilayah Limapuluh Kota akhir-akhir ini. Bahkan, sebut Sekwan, peredaran Narkoba sudah sampai masuk kekampung-kampung terjauh di Limaluluh Kota.
Melalui perda ini nanti, disampaikan Sekwan dapat menekan peredaran gelap narkoba. Bahkan, juga akan dimuat dalam perda terkait sanksi bagi pelaku Narkoba berupa pidana kurungan dan denda. Bahkan, disampaikan M.Darma Wijaya, semua pihak mesti dilibatkan dalam penanggulangan bahaya Narkoba.
Selain itu disampaika Sekwan perda inisiatif Dewan pada tahun 2019 ini harusnya ada dua, pertama terkait penanggulangan bahaya Narkoba dan kedua terkait aset PNPM. Namun untuk aset nampaknya tidak mungkin untuk dilanjutkan mengingat belum ada payunghukumnya.
Sekwan muda murah senyum ini juga menyebut bahwa selama DPRD priode 2014-2019 ini sudah ada sebanyak 12 perda inisiatif yang dihasilkan. Kemudian perda yang diajukan oleh Pemerintah Daerah disampaikan Sekwan, cukup banyak.
“Perda inisiatif Dewan selama 5 tahun ini ada 12. Dan perda yang disampaikan Pemerintah Daerah cukup banyak,” sebut M.Darma Wijaya, disela-sela persiapan menjelang pelantikan anggota DPRD Limapuluh Kota priode 2019-2024 mendatang.
Anggota DPRD Limapuluh Kota, Virmadona, menyebut memang setiap tahun Dewan terus melahirkan Perda inisiatif. Disamping perda yang menjadi usulan dari Eksekutif. Meski demikian, Politisi Gerindra ini melihat yang terpenting dari Perda itu adalah eksekusinya oleh bupati dalam hal ini intansi terkait.
“Kita DPRD priode 2014-2019 ini banyak sekali melahirkan perda termasuk perda inisiatif dewan. Namun yang terpenting itu adalah bagaimana melaksanakan Perda secara maksimal. Mulai Dari sosialisasi sampai kepada eksekusi Perda oleh intansi terkait,” jelas Politisi muda ini. (us)





