DHARMASRAYA, METRO – Seorang pria diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja ditangkap petugas saat melintas di Jorong Sungai Betung Koto Baru Dharmasraya Rabu (31/7) malam. Pelaku terpaksa diamankan karena kedapatan bawa barang haram jenis ganja yang disimpan dalam jok sepeda motornya.
Operasi Ops Antik Singgalang 2019 yang melibatkan anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya itu tidak hanya mengamankan pria berinisial MW (32) akan tetapi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Kapolres Dharmasraya AKBP Imran Amir melalui Kasatresnarkoba Polres Dharmasraya IPTU Rajulan Harahap membenarkan adanya penangkapan Pelaku MW (32) yang juga merupakan warga Jorong 5 Suka Maju, Nagari Koto Besar, Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya.
“Awalnya pelaku disetop saat mengendarai sepeda motor Honda Revo Fit BA 4513 VX. Dia diamankan karena ketahuan bawa narkoba jenis ganja “ ungkap Rajulan Harahap kepada POSMETRO Kamis, (1/8) di ruangan kerjanya.
Ganja yang dibawa pelaku ditemukan di dalam jok sepeda motor saat dilakukan penggeledahan bersama sebuah tas sandang berisikan bungkus rokok sampurna yang di dalamnya terdapat plastik kresek berisikan daun dan biji kering ganja.
Kemudian, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Dharmasraya untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
“Siapa saja yang terlibat akan kita tangkap. Kini pelaku menjalani pemeriksaan intensif. Pelaku diancam dengan pasal 111 jo 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” pungkasnya.(g)





