PESSEL, METRO – Menindaklanjuti keresahan masyarakat terkait maraknya aktivitas tambang galian C tak berizin, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakarannya Kabupaten Pessel melakukan penertiban di Kalumpang, Nagari IV Koto Hilia, Kecamatan Batang Kapas dan Kecamatannya Lengayang, Rabu (31/7).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Pessel Dailipal mengatakan, dalam penertiban, pihaknya menemukan dua lokasi tambang galian C yang sedang beaktivitas di kawasan itu. Saat mendatangi lokasi, pihaknya meminta pengelola maupun pemilik memperlihatkan perizinan.
“Mereka beroprasi menggunakan mesim dompeng. Kita tanyakan izinnya, tapi mereka tidak bisa memperlihatkannya. Sementara di lokasi-lokasi lain tidak lagi ditemukan beroperasi. Kita akan tindak tegas jika tetap beroperasi,” kata Dailipal.
Dailipal menambahkan di Kecamatan Lengayang, pihaknya menemukan lokasi tambang galian C di Talang TS, Medan Baiak, Padang Panjang, Subarang Tarok, Aia Kalam, Rangeh dan TPI. Di tujuh lokasi yang disisir, hanya ditemui 1 lokasi yaitu di Nagari Medan Baiak diduga masih melakukan aktifitas penambangan, namun pada saat tim smpai dilokasi.
“Pemilik sudah di tegur, dan diperinthkn untuk menghentikan kegiatanya dan bersangkutan juga kita mintak menandatangani surat perjanjian. Kegiatan seperti ini akan terus digelar untuk menjawab keluhan masyarakat di wilayahnya. Selain itu, kegiatan penghentian tambang galian C ilegal juga untuk menyelamatkan lingkungan,” pungkasnya. (rio)















