DALAM kehidupan sehari-hari, kita pasti pernah atausering mendengar kata wakaf, misalkan nih, “Tanah ini diwakafkan” atau “Masjid ini wakaf dari fulan”. Bahkan ketika membaca Al Qur’an, kita juga akan menemui kata wakaf.
Dari beberapa contoh yang kita temui tersebut, sebenarnya apa sih itu wakaf? Nah, Menurut bahasa, wakaf berasal dari perkataan Arab yaitu “Waqf” yang bermakna “Al-Habs”, artinya menahan.
Ia merupakan kata yang berbentuk masdar (infinitive noun) yang pada dasarnya berarti menahan, berhenti, atau diam. Apabila kata tersebut dihubungkan dengan harta seperti tanah, binatang dan yang lain, ia berarti pembekuan hak milik untuk faedah tertentu (IbnuManzhur: 9/359).
Kemudian, menurut jumhur ulama, wakaf adalah menahan harta yang memungkinkan diambil manfaatnya, tetap ‘ainnya, dibelanjakan oleh wakif (orang berwakaf) untuk mendekatkan diri kepadaAllah.
Dan jika kita merujuk pada undang-undang no. 41 tahun 2004 tentang wakaf, pasal 1 menjelaskan bahwasanya wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
Maka, kalau kita sedehanakan, wakaf berarti kita bersedekah, namun sedekah tersebut langsung diperuntukkan atau beralamat. Contohnya, ketika kitaingin berwakaf dalam berupa uang tunai untuk dibangun sebuah masjid, maka uang tersebut haruslah dipergunakan sepenuhnya untuk pembangunan masjid. Kemudian wakaf tersebut tidak digunakan kepentingan pribadi namun dipergunakan untuk kemaslahatan umat islam.
Laporan Capaian Wakaf Update Per 31 Juli 2019 Pukul 14.00 WIB
1. Wakaf Tanah: Rp.46.878.000
2. Wakaf Al Qur’an: Rp.23.403.00
3. Wakaf Rumah Yatim: Rp. 28.360.000
4. Wakaf Masjid: Rp. 507.000.000
5. Wakaf Radio: 250.000
6. Wakaf Produktif: Rp. 0
7. Wakaf Uang: Rp.1.834.700
__
Portal Wakaf:
www.waqafarrisalah.or.id
Media Sosial:
FB: Waqaf Ar Risalah
Instagram: WaqafArrisalah
Twitter: WaqafArrisalah
Email: Arrisalahbpw@gmail.com
dapat berwakaf via rekening melalui:
BNI Syariah 1230002010 a.n Badan Pengelola Wakaf Ar Risalah
CIMB Niaga Syariah 860777775500 a.n Wakaf Ar Risalah
Bank Syariah Mandiri 7128974843 a.n Badan Pengelola Waqaf Ar Risalah
• Air Dingin RT 01 RW 09 Kelurahan BalaiGadang, Koto Tangah, Kota Padang
• Mobile: 0813 7498 8073 (Ilham)
• Phone: 0812 6646 7381 (Bayu)
• Email: arrisalahbpw@gmail.com


















