PADANG, METRO – Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria meminta penjadwalan ulang pemanggilan yang dilakukan Ombudsman RI Perwakilan Sumbar terkait penyelesaian permasalahan drg Romi Syofpa Ismael yang gagal menjadi CPNS. Rencananya, Muzni diminta hadir ke Ombudsman Kamis ini (1/8).
Asisten Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Adel Wahidi mengatakan, pihaknya telah menerima konfirmasi dari Kepala Bagian Hukum Solok Selatan, Akmal Hamdi. Konfirmasi itu menyatakan bahwa Muzni meminta penjadwalan ulang pemanggilan tersebut pada Senin (5/8) dikarenakan masih berada di Jakarta untuk bertemu dengan berbagai kementerian guna menyelesaian persolan drg Romi.
“Kami menyanggupi permintaan penundaan tersebut, sebab Ombudsman juga memantau proses penyelesaian yang memang sedang berlanGsung di Jakarta,” ujar Adel, Rabu (31/7).
Ombudsman terang Adel, berharap proses itu cepat selesai, sehingga kedatangan Muzni pada Senin (5/8) telah membawa hasil atau solusi. Kendati ditunda, Ombudsman tetap menekankan bahwa Muzni sendiri selaku Pejabat Pembina Kegawaian yang wajib menghadiri panggilan tersebut. Tidak bisa diwakilkan ke Sekda, apalagi Bagian Hukum
“Publik sudah mulai mencium, ada proses tak sedap oleh para pembantu Bupati. Karena itu, persolan ini harus diselesaikan oleh Bupati. Ombudsman yakin, Bupati akan datang, Bupati sendiri tampaknya sangat ingin persolan ini segera selesai,” tukas Adel.
Jika tidak hadir terang Adel, Ombudsman akan lewati tahapan berikutnya.
“Pemanggilan itu ada mekanisme 1, 2, 3. Pemanggilan pertama tidak dihadiri kita akan melayangkan pemanggilan kedua, tidak dihadiri, ada pemanggilan ketiga,” tegasnya.
Jika Muzni juga tidak hadir ungkap Adel, maka Ombudsman akan meminta bantuan kepolisian untuk menghadirkannya secara paksa. Hal ini berdasarkan aturan yang ada di Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.
“Opsi pemanggilan paksa itu, akan terus kita buka. Tapi sekali lagi, kami Ombudsman yakin, Bupati akan datang,” harapnya.
Sebelumnya, Ombudsman melayangkan surat pemanggilan pertama kepada Bupati Solsel. Dalam surat itu, Bupati Solsel selaku pejabat Pembina kepegawaian diminta hadir pada 1 Agustus ini. Kehadiran Muzni tidak boleh diwakilkan, sebab keterangan soal pembatalan itu mesti dijelaskan langsung oleh Bupati Solsel. (uki)