KHATIB, METRO – Trotoar di sejumlah titik jalan utama di Kota Padang sudah dipercantik. Bahkan, saat ini, Dinas PUPU Kota Padang tengah mengebut perbaikan trotoar di Jalan Khatib Sulaiman (1000 meter), di depan SMAN 1 (486 meter), Gajah Mada (1.050 meter), Jalan Proklamasi (784,5 meter) dan lainnya. Selain dipercantik, trotoar jalan tersebut juga dilakukan pelebaran agar para pejalan kaki dapat berjalan dengan nyaman dan aman.
Namun, sayangnya proyek pelebaran trotoar itu disalahgunakan.Trotoar yang sudah cantik rupanya api tak bisa digunakan secara maksimal, karena telah diincar oleh para pedagang kaki lima (PKL) dan juga pemilik kendaraan.
Seperti yang terlihat di kawasan Khatib Sulaiman, tepatnya di depan kantor Pengadilan Negeri Padang. Proses pengerjaan trotoar sedang berlangsung, tapi di lokasi itu telah diisi oleh kendaraan yang parkir.
Pemandangan yang sama juga terlihat di kawasan Tarandam. Di sana kini sedang dibangun trotoar. Tapi lokasi itu masih ditempati oleh sejumlah PKl. “Trotoarnya sudah lebar. Tapi sepertinya makin menarik bagi pedagang untuk berjualan,” sebut Erwin (40), salah seorang pengendara di sekitar trotoar, dekat Rumah Sakit Reksodiwiryo, Selasa (30/7).
Idealnya, sebut Erwin ada ketegasan dari Pemko Padang tegas melakukan penataan tempat berjualan. Sehingga tak seorangpun yang berani berjualan di atas trotoar. Kalau ada aturan yang tegas pasti bisa. “Negara Singapura saja, jangankan berjualan di troatoar, membuang sampah sembarangan saja orang takut,” tukas Erwin.
Nanda (27), mengatakan harus ada sanski tegas dan aturan hukum yang jelas, agar tak ada lagi pelanggaran yang terjadi. Kota menjadi bersih dan rapi. “Kita yakin, kalau memakai gaya seperti sekarang, akan tetap dilanggar. Pemko harus bisa membuat regulasi yang jelas, sehingga masyarakat jera,” sebutnya.
Lain lagi yang disebut Muhsinin (49), warga Jalan Perintis Kemerdekaan Proklamasi. Ia mengaku, sangat terganggu dengan adanya kendaraan yang parkir di atas trotoar. Seperti yang sering terlihat di trotoar Jalan Perintis Kemerdeakaan.
“Bagaimana kami mau jalan, kalau trotoar dipakai jadi tempat parkir,” katanya. Dia juga berharap agar pemilik kendaraan bisa menghormati hak para pejalan kaki.
Fenomena yang terjadi sekarang adalah trotoar yang sedianya untuk pejalan kaki malah digunakan sebagai tempat parkir mobil dan motor. Padahal jelas-jelas melanggar dan mengganggu pejalan kaki karena hampir tidak menyisakan sedikitpun area untuk pejalan kaki yang hendak lewat.
Bahkan, masalah tentang parkir di trotoar ini juga telah dijelaskan dalam undang-undang dan memiliki pedoman hukum yang jelas. Sebagaimana diterangkan dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 45 ayat (1), yang berbunyi:
“Trotoar merupakan salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di antara fasilitas-fasilitas lainnya seperti: lajur sepeda, tempat penyeberangan pejalan kaki, halte, dan/atau fasilitas khusus bagi penyandang cacat dan manusia usia lanjut.”
Kondisi seperti ini seharusnya ditegur oleh aparat setempat. Kepala Satpol PP Padang, Al Amin mengatakan, anggotanya selalu rutin melakukan penertiban pedagang yang berjualan di trotoar atau tempat yang dilarang lainnya.
Namun masalahnya, sebut Al Amin kesadaran masyarakatlah yang kurang dengan tetap main kucing kucingan dengan petugas. “Kalau ada petugas, mereka lari. Kalau petugas pergi, mereka kembali lagi,” katanya.
“Kita mengimbau kepada masyarakat, jangan lah main kucing-kucingan juga. Kita minta kesadarannya agar jangan berjualan di tempat sarana umum,” tegasnya.
Menurut Al Amin, dalam menjalankan tugas Satpol PP berbeda dengan polisi. Polisi bisa bertindak tegas, rapi Satpol PP bertugas tetap mengedepankan rasa rasa. Yang diminta cuma kesadaran masyarakat. “Mau trotoar lama atau baru, kalau ada pedagang yang jualan di sana selalu kita tertibkan. Tapi masyarakatnya yang tak mau sadar sadar juga,” terang Al Amin. (tin)