TARANDAM, METRO – Pembongkaran kios dan toko yang dilakukan PT KAI di Pasar Tarandam, akhirnya berujung jalur hukum. Puluhan pedagang melakukan somasi terhadap perusahaan plat merah tersebut melalui Kuasa Hukum Nisfan Jumadil, Mevrizal, Ilham Madjid dan Dicky Syambara.
Somasi tersebut diantaranya, menuntut Koperasi Karyawan Perumka Sumbar up Ketua Koperasi Perumka Sumbar. Mengeluarkan kebijakan untuk mengganti kerugian yang ditimbulkan atas perjanjian yang dibuat atas perjanjian sebelumnya, antara Koperasi Karyawan Perumka Sumbar dengan pedagang pemilik kios.
Kedua, menyurati PT KAI untuk menghentikan segala macam tekanan terhadap pedagang di luar ketentuan hukum dan pengadilan, serta menghapus coretan- coretan yang dibuat dibangunan yang sudah diperjualbelikan dengan para pedagang.
Koordinator Kuasa Hukum Pedagang Pasar Tarandam Nisfan Jumadil mengatakan, PT KAI mengedepankan mediasi dengan pedagang. PT KAI harus melihat sisi kemanusiaan dan cara persuasif mendahulukan azaz mufakat tidak semena-mena.
”Ajaklah para pedagang ini untuk mencari solusi bersama, win-win solution, bukan main gusur dan serobot saja,” tegas Nisfan.
Ia menambahkan, pedagang hanya diajak beberapa hari lalu ke hotel berbintang untuk sosialisasi pembongkaran. Dijelaskan, di tahun 2006 pembelian atau kontrak sewa selama 20 tahun tersebut pihak pedagang dilengkapi bukti akta notaris dan surat perjanjian kontrak.
Pada saat itu, pedagang ditawari oleh pihak marketing dilengkapi dengan brosur yang menjanjikan akan dilengkapi fasilitas pasar seperti parkir, jalan tembus penghubung pasar dan fasilitas lainnya oleh Koperasi KAI untuk menempati kios-kios yang dibangun Koperasi KAI untuk berjualan.
“Nyatanya, sekarang ingin dibongkar dengan dalih sterilisasi bangunan jalur Kereta Api Padang-Pulo Aie. Persoalan ini telah kami sampai ke DPRD Padang dan wako akan kami surati untuk penyelesaiannya. Karena Pasar Tarandam ini memang dibutuhkan oleh masyarakat,” bebernya.
Sementara itu, pantauan POSMETRO, kemarin pedagang Pasar Tarandam masih berjualan. Namun, ada beberapa kios yang sudah terbongkar.
Novi (52), salah satu pemilik kios, meminta ke Koperasi KAI agar kembali kepada kentuan awal kontrak akte jual beli selama 20 tahun. “Sekarang, baru berjalan 13 tahun. Masih ada 7 tahun lagi, dan kami telah digusur,” ujarnya.
Ia mengaku, tidak pernah dibawa rapat oleh PT KAI. “Solusi tidak ada. Kami tidak menerima ganti rugi. Dikabarkan hanya biaya bongkar, itu pun tidak layak. Hanya sebesar Rp2.100.000, itupun nanti ada potongan. Sementara kami membeli bangunan ini sebesar Rp75 juta, paling murah Rp25 juta,” keluh Novi, bersama pedagang lainnya.
KAI: Tidak Ada Ganti Rugi
Sementara, saat dikonfirmasi ke Koperasi Karyawan PT KAI Sumbar melalui Ketua Koperasi Karyawan KAI Lex Alexander, menyebutkan, keputusan membongkar kios telah sesuai kesepakatan di akta notaris. “Dalam pasal di akta notaris, pedagang harus bersedia membongkar apabila PT KAI sewaktu-waktu mempergunakan tanah tersebut untuk fasilitas negara,” terangnya.
Dia menambahkan, tidak ada istilah biaya ganti rugi.
“Kami luruskan yang ada biaya bongkar yakni, sebesar Rp150 ribu pe meter untuk bangunan permanen dan non permanen sebesar Rp100 ribu hingga Rp150rbu,” tukasnya. (cr1)