SAWAHLUNTO, METRO – Terkait informasi yang beredar, soal Wali Kota Sawahlunto, Deri Asta dilarang Kemendagri menjadi Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD), kembali ia tegaskan bahwa hal itu tidak benar.
“Berita sekarang menjadi bola liar yang beredar di masyarakat melalui media sosial, namun saya perlu meluruskan bahwa yang tidak diperbolehkan Kemendagri itu bukan soal cuti namun soal dananya, dananya itu harus dari pribadi,” ujar Wako saat memberi keterangan press Balai Kota Sawahlunto, Selasa (30/7).
Karena menimbang dirinya sejak tahun 2011 telah mendaftarkan haji reguler dan akan berangkat bersama istrinya pada tahun 2021 nanti untuk itu ia mempertimbangkan dan menolak ikut pada tahun ini.
“Pada jadwalnya saya bersama istri akan berangkat haji pada tahun 2021 nanti, namun karena kuota haji diketahui melebihi untuk itu saya bisa berangkat pada tahun 2020 nanti tidak dengan haji dinas,” katanya.
Dikatakan, untuk jadi TPHD ini memang cukup sulit, diberbagai daerah juga telah mengalami hal itu “Misalnya, pada tahun 2018 lalu Pak Indra Catri dan seiring dengan itu beberapa orang anggota DPRD Provinsi juga mengajukan, namun belum lulus,” ujarnya.
Ia mengharapkan para media dapat memberitakan kembali pada masyarakat, bahwa hal ini perlu diluruskan, karena Kemendagri juga akan mendapat getah dari berita ini dan tentu akan dipandang buruk oleh masyarakat jika informasinya masih salah.
Selain itu, agenda yang dihadiri oleh 30-an wartawan Sawahlunto itu juga membahas terkait Abu PLTU yang masih mengganggu masyarakat dan penerangan tentang bagaimana kedepannya tindakan masyarakat setelah Sawahlunto diakui menjadi Kota Warisan dunia oleh UNESCO. (zek)