PADANG,METRO – Sidang lanjutan dugaan korupsi proyek penanggulangan bencana alam darurat, pasca bencana alam di Kabupaten Pasaman, kembali terdakwa Arwinsyah selaku pengawas lapangan bersama dengan terdakwa Rizalwin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Ferizal selaku ketua tim PHO kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri Padang, Kamis (24/7).
Pada sidang sebelumnya, Bupati Pasaman, Yusuf Lubis, Wakil Bupati Pasaman, Atos Pratama, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pasaman, M.Sayuti Pohan dan Asbullah memberikan keterangan, sidang kali ini jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman menghadirkan dua orang saksi ahli.
Saksi ahli yang dihadirkan yaitu dosen teknik Universitas Hazairin Bengkulu, Jarwoto Sukmajaya dan tim auditor BPKP Provinsi Sumbar, Fitra Wati.
Menurut Jarwoto Sukmajaya, dalam proyek tersebut, terdapat perubahan kontrak. “ Dimana setelah dicocokkan, terdapat selisih galian berbatu, sehingga terjadi kekurangan volume pekerjaan,” katanya. Dihadapan majelis hakim, saksi juga mengaku, mengukur galian drainase dan sungai.
Namun keterangan saksi, dibantah oleh para terdakwa.”Galian itu tidak sampai di sana saja, tapi sampai kekampung-kampung, apakah itu tidak diukur oleh saksi,” ujar terdakwa Ferizal selaku ketua tim PHO.
Dari pantauan di lapangan, kata saksi yang saat itu memakai kemeja warna biru menegeskan, dirinya bersama dinas terkait melakukan pengukuran galian sampai batas sungai, sedangkan untuk kampung tidak.
Sementara itu, saksi Fitra Wati, dari BPKP Provinsi Sumbar, menjelaskan, terdapat kelebihan bayar dalam proyek, pasca bencana alam, yang melanda Kabupaten Pasaman. “ Sehingga total kerugian negara yaitu Rp 773 juta,” imbuhnya
Terhadap keterangan para saksi, ketiga terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH) Boy Roy Indra,Apriman, beserta tim tidak keberatan atas keterangan para saksi. Sidang yang dipimpin oleh Yose Rizal beranggotakan Perry Desmarera dan M.Takdir, menunda sidang pada pekan depan.
Sebelum sidang ditutup, tim PH terdakwa, meminta kepada majelis untuk melakukan sidang di lapangan. Hal ini bertujuan untuk mencocokkan yang di dalam berkas dengan yang di lapangan. Terhadap permintaan PH majelis hakim pun menyetujuinya. “ Baiklah kalau gitu, nanti kita lihat dulu,” tegas hakim ketua sidang.
Dalam dakwaan JPU, Therry bersama tim menyebutkan, pada tahun 2016 lalu, terjadi bencana alam yang melanda Kabupaten Pasaman. Waktu itu, PJ Bupati Pasaman, menandatangani surat pernyataan keadaan darurat yang telah terjadi di enam kecamatan, yang menyebabkan banjir dan longsor.
Pada tanggal 25 Februari 2016, Bupati Pasaman mengajukan permohonan Dana Siap Pakai (DSP), kepada kepala Badan Penanggulangan Bencana (BPB) Cq deputi bidang penanganan darurat dengan total Rp 6.103.410. 500.000. (cr1)





