PASBAR,METRO – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat (Pasbar) berhasil menangkap sepasang pengedar sabu yang hendak bertransaksi di Jambak Jalur 1, Kenagarian Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Rabu ( 24/07 ) malam. Parahnya, kedua pelaku yang ternyata berstatus kakak adik itu kompak berjualan sabu.
Kedua pelaku diketahui NV ( 38 ) perempuan yang merupakan kakak kandung dari pelaku WA (30). Dari penangkapan kedua pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 2 bungkus paket sabu ukuran kecil yang diduga akan dijual kepada pelanggannya.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Iman Pribadi Santoso melalui Kasubag Humas, Iptu Defrizal mengatakan penangkapan terhadap kedua pelaku berawal ketika adanya informasi masyarakat akan ada transasksi narkoba di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti informasi itu, anggota Opsnal Satnarkoba Polres Pasbar dipimpin langsung Kasat Resnarkoba bergerak cepat ke lokasi. Sekitar pukul Pukul 19.00 WIB, pelaku WA datang ke lokasi, dan langsung dilakukan penangkapan. Ketika ditangkap ditemukan satu paket sabu,” kata Iptu Defrizal, Kamis (25/7).
Iptu Defrizal menambahkan setelah penangkapan, pihaknya melakukan interogasi terhadap pelaku WA mengungkap asal sabu. Dari keterangan WA, ternyata ia disuruh oleh kakaknya NV untuk menjual sabu kepada pelanggannya. Dari sanalah, petugas melakukan pengembangan.
“Tim mendatangi rumah pelaku NV dan melakukan penangkapan. Setelah digeledah, kita temukan lagi satu paket sabu serta berbagai alat-alat untuk mengkonsumsi sabu,” ungkap Iptu Defrizal.
Usai mengumpulkan semua alat bukti, kedua pelaku kemudian digiring ke Polres Pasbar untuk dilakukan pemeriksan lebih lanjut.
”Keduanya diduga sebagai pengedar di ancam hukuman maksimal 20 tahun. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 jo 112 UU No 35 tahun 2009,” pungkasnya. (end)











