PADANG, METRO – Telah menjadi target atas ulahnya menjual narkoba, seorang pengedar sabu dan ganja kering dibekuk Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bungus Teluk Kabung di Kawasan Kuncia, Kelurahan Korong Gadang, Kecamatan Kuranji Kota Padang, Rabu (24/7) sekitar pukul 18.30 WIB.
Pelaku bernama Sefri Doni (34) yang masuk dalam target operasi anti narkotika (Antik) Singgalang 2019 Polsek Bungus. Dari penangkapan, petugas menyita dua paket besar dan satu paket kecil sabu serta satu bungkus daun ganja kering dan timbangan digital.
“Awalnya kami mendapatkan laporan dari masyarakat dengan laporan Polisi Nomor LP/44/A/VII/2019/Sek Bungtekap tanggal 24 Juli 2019, yang mengatakan bahwa tersangka telah melakukan transaksi di kawasan hukum Polsek Bungtekab,”ujar
Kapolsek Bungus Teluk Kabung AKP Andi Jaiz mengatakan penangkapan terhadap pelaku berawal dari adanya informasi kalau pelaku telah melakukan transaksi di Bungus. Dari informasi itu, pihaknya melakukan penyelidikan dan melakukan pengintaian terhadap pelaku hingga ditetapkan sebagai target.
“Setelah dipastikan pelaku memiliki narkoba, kita mendapatkan pelaku berada di kediamannya di Kelurahan Korong Gadang Kecamatan Kuranji. Kita langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penggerebekan dan penggeledahan,” kata Andi Jaiz.
AKP Andi Jaiz menjelaskan sesampai di lokasi pihaknya menemukan yang saat itu sedang berada di depan sebuah rumah di kawasan Kuncia tersebut. Saat diamankan, pelaku sempat mengompol di celana karena takut dengan kedatangan petugas.
“Pelaku yang ketakutan mengakui kalau dirinya memang pemakai sekaligus pengedar narkotika jenis sabu dan ganja kering. Kita kemudian melakukan penggeledahan dan disaksikan oleh RT dan RW setempat. Sejumlah barang bukti berupa sabu dan ganja kering berhasil ditemukan,” ujar AKP Andi Jaiz.
AKP Andi Jaiz menegaskan terhadap pelaku akan dilakukan proses hukum karena melanggar ketentuan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang larangan untuk membawa, memiliki dan menyimpan serta menjual narkotika jenis ganja dan sabu. ”Ancamannya diatas lima tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (r)





