RASUNA SAID, METRO – Selama 2019, Jasa Raharja Cabang Sumatera Barat sudah membayarkan santunan bagi delapan korban kecelakaan tertabrak kereta api (KA). Santunan yang diberikan tersebut yaitu untuk tujuh korban meninggal dunia dan satu orang luka-luka.
“Semua korban tersebut, sudah diberikan santuan dari pemerintah melalui Jasa Raharja sesuai dengan kenaikan santunan per 1 Juli 2017. Yaitu untuk meninggal dunia dari Rp25 juta naik menjadi Rp50 juta. Kemudian, biaya rawatan dari Rp10 juta menjadi Rp20 juta,” ujar Kepala Jasa Raharja Cabang Sumbar, Ramayudha didampingi Kasubag Administrasi Santunan, Bobby Laksono, Kamis (25/7).
Ramayudha menambahkan, selain biaya rawatan, korban kecelakaan yang menjalani pengobatan juga dijamin pembayarannya untuk ambulans Rp500 ribu dan IGD Rp1 juta. Bagi yang korban yang meninggal dunia, santunan diberikan kepada ahli waris.
“Ahli waris tersebut yaitu, kedua orang tua yang sah dan pasangan suami/istri yang sah. Kemudian, anak kandung yang sah,” ungkapnya.
Ramayudha menjelaskan, korban kecelakaan tertabrak kereta api yang mendapatan santunan tersebut yaitu luka-luka ‘Mr X (35) seorang tuna wiswa yang beralamat di Pariaman. Kemudian yang meninggal dunia yaitu Mardewita (62), Irval (24), Yasni (45), Nurman Zai (58), Habibil Ramadhan (19).
Kemudian yang terbaru ungkapnya, santunan diberikan kepada ahli waris korban kecelakaan pada Senin (2/7) di dekat SPBU Lubuk Buaya, Kecamatan Kototangah yaitu, Masrizal (58) dan Deni (19). Korban merupakan ayah dan anak yang beralamat di Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji.
Dari data yang ada, kebanyakan kecelakaan kereta api ini terjadi di Kota Padang sebanyak lima peristiwa. Kemudian, satu kecelakaan terjadi di Padangpariaman dan satu di Pariaman.
Ramayudha mengatakan, pihak Jasa Raharja mengetahui adanya informasi adanya kecelakaan kereta api ini melalui grup WhatsApp yang sudah terjalin dengan kepolisian. Kemudian, pihaknya juga jemput bola mendapatkan informasi ke Unit Laka Lantas Polresta di masing-masing wilayah.
Untuk mengajukan klaim santunan kecelakaan ini sebutnya, ada beberapa persyaratan yang mesti dipenuhi. Yaitu, foto kopi KTP/KK yang meninggal dunia, laporan polisi dari Unit Laka Lantas terkait di wilayah masing-masing. Kemudian, buku rekening ahli waris, surat nikah untuk suami/istri yang meninggal dunia. Serta, adanya akta kelahiran bagi anak yang meninggal dunia. (uki)





