PADANG, METRO – Helmi Moesim mantan Wakil Ketua Pemenangan Partai Golkar dan Desra Ediwan Ediwan Anantatur jadi saksi (a de charge)” meringankan terhadap dua terdakwa pengrusakan kantor DPD Golkar Sumbar yakni terdakwa Hartani dan Haliman Hamid dalam sidang lanjutan pada beberapa waktu lalu. Kembali digelar, di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (24/7)
Dalam sidang tersebut, Penasihat Hukum (PH) terdakwa Nisfan Jumadil. SH , menghadirkan dua orang saksi yang meringankan kedua terdakwa (a de charge)” meringankan”. Adapun saksi yang dihadirkan yaitu, mantan wakil ketua pemenangan pemilu Golkar Sumbar, Helmi Moesim dan Mantan Sekretaris DPD Golkar Sumbar, Desra Ediwan Anantanur.
Dalam sidang tersebut, Helmi Moesim, mengatakan, saat berlangsungnya musyawarah daerah (musda), yang dilaksanakan di kantor Golkar Sumbar, terjadi pengerusakan.
“ Saya tidak tahu persis siapa pelaku pengerusakan itu, karena waktu itu, ada orasi di dalam dan di luar ruangan, tapi duluan yang di luar,”kata Helmi Moesim.
Caleg terpilih di DPRD Padang yang yang kini menyeberang ke Partai Berkarya itu, menambahkan, melihat saksi Arival Boy melakukan orasi. Tak hanya itu, saksi juga menyebutkan, dirinya tidak melihat Haliman Hamid yang saat statusnya terdakwa melakukan pengerusakan di Kantor DPD Golkar Sumbar tersebut.
“ Memang ada pemecahan pas bunga dan Saya mendengar kaca pecah, tapi setelah beberapa hari kejadian, yang saya dengar rusak tadi sudah diganti,” ujarnya.
Tak hanya itu, saksi juga menyebutkan, kerugian yang dialami sekitar Rp 1 juta. Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memperlihatkan barang bukti, berupa pecahan pas bunga dan kaca. Sementara itu saksi Mantan Wakil Bupati Kabupaten Solok priode 2005-2015, Desra Ediwan Anantanur, mengaku tidak ada di lokasi, sewaktu pengerusakan di kantor Golkar Sumbar terjadi.
Kedua terdakwa yang, didampingi penasihat Hukum (PH) Nisfan Jumadil membenarkan keterangan para saksi. Sidang yang diketuai Gutiarso beranggotakan Lifiana Tanjung dan Agus Komarudin, kembali menunda sidang pekan depan. Usai sidang, kedua terdakwa yang tidak ditahan ini, meninggalkan ruang sidang bersama Penasihat Hukum (PH).
Dalam perkara ini sebelumnya, majelis telah menghadirkan beberapa saksi diantaranya, Aguswanto, Mirwa Pulungan, Mukhlis Indra Jati, Wahyu Iramana Putra, Dedy Irawan, Arival Boy dan Ketua DPRD Sumbar yang juga ketua DPD Partai Golkar Sumbar Hendra Irwan Rahim beberapa hari yang lalu.
Dalam berita sebelumnya, tanggal 15 April 2018, telah terjadi pengerusakan di kantor Golkar Sumbar. Dimana para pelaku merusak kaca dan inventaris kantor Golkar. Akibat kejadian ini, para pelaku harus berurusan dengan hukum. (cr1)