BUKITTINGGI,METRO – Polres Bukittinggi melalui Satlantas membuat trobosan baru untuk mempermudah masyarakat yang ingin melakukan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun pengurusan perpanjangan masa berlaku SIM. Terobosan itu dengan mengadakan registrasi SIM Online, sehingga masyarakat yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Bukittinggi atau sebaliknya tidak perlu repot dan antrean lagi.
Kasat Lantas Polres Bukittinggi AKP M Rizky Cholid mengatakan SIM online sudah lama dilaunching oleh Mabes Polri, tetapi belum berjalan sempurna, namun kini sudah dapat diberlakukan secara maksimal di Bukittinggi. Dari sebelumnya membuat SIM atau memperpanjang secara manual, sekarang sudah ada Online yang mempermudah masyarakat.
”Sekarang, masyarakat Bukittinggi tidak perlu lagi antian berlama-lama lagi di kantor Satpas Polres Bukittinggi. Karena saat ini kami sudah membuka registrasi lewat online berkerja sama dengan BRI. Untuk prosedurnya lebih cepat, efisien dan sangat mudah,” katanya.
AKP M Rizky Cholid menjelaskan pihaknya selalu berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan berbagai inovasi terobosan. SIM Online bisa dimanfaatkan masyarakat yang berkerja di luar Kota, tidak perlu jauh jauh lagi untuk pulang ke tempat asal KTP.
“Karena dimana pun masyarakat berada bisa membuat SIM atau memperpanjang SIM. Saat ini kami sedang memberi memberikan sosialisasi kepada masyarakat. Sekarang banyak masyarakat yang mengetahui kalau membuat sim bisa di Satpas Polres mana saja. Tidak harus sesuai dengan KTP,” ungkapnya. (u)