BERITA UTAMA

KPPU Hukum 6 Perusahaan Pemilik AMP, Didenda Miliaran Rupiah dan Diblacklist 2 Tahun

0
×

KPPU Hukum 6 Perusahaan Pemilik AMP, Didenda Miliaran Rupiah dan Diblacklist 2 Tahun

Sebarkan artikel ini

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jasa Konstruksi (LBH-JK) Ir. Suparman memberikan keterangan pers kepada wartawan, terkait pelaksanaan berbagai proyek pembangunan yang harus diawasi oleh masyarakat.
PADANG, METRO–LEMBAGA Bantuan Hukum Jasa Konstruksi (LBH-JK) melaporkan 6 perusahaan besar pemilik AMP di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU ), akibat persekongkolan bersama sama bak secara vertikal maupun secara horizontal.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jasa Konstruksi (LBH-JK) Ir. Suparman, SH, MH, M.Si. melaporkan 6 perusahaan besar kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha karena melakukan persekongkolan bersama-sama, baik secara vertikal maupun horizontal.
Kepala Balai Besar II Sumatera, Kepala Satuan Kerja dan Satuan Kerja direkomendasikan untuk diberikan sanksi oleh KPPU kepada Menteri Pekerjaan Umum RI, karena terbukti melakukan persekongkolan bersama sama dengan kontraktor, pemilik AMP dan negara dirugikan miliaran rupiah, dampak dari persekongkolan tersebut.
KPPU merekomendasikan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat cq Direktur Jenderal Bina Marga untuk memberikan sanksi administratif kepegawaian terhadap Terlapor I dan Terlapor II, Kepala Balai Besar II Sumatera, Kepala Satuan Kerja dan Satuan Kerja yang telah mengabaikan ketentuan Peraturan Menteri Nomor 21/PRT/M/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pekerjaan Umum, terkait persyaratan yang meng ada ada dan mempersulit peserta lelang, dan pelelangan sudah di arahkan ke pemilik AMP, dan juga telah melanggar Undang-Undang No.18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi.
”Hal tersebut tercantum dalam Putusan KPPU Nomor 02/KPPU-L/2015 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait dengan Pelelangan 4 Paket Pekerjaan di Lingkungan Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Provinsi Kepulauan Riau ULP Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional II Kementerian Pekerjaan Umum Tahun Anggaran 2014 yang dibacakan pada hari Jumat, 2 Oktober 2015, di Kantor Perwakilan Daerah Batam oleh Majelis Komisi yang terdiri dari Syarkawi Rauf sebagai Ketua Majelis Komisi, Saidah Sakwan dan Kamser Lumbanradja masing-masing sebagai Anggota Majelis Komisi,” ulas Suparman yang juga Ketua Umum Masyarakat Konstruksi Indonesia (DPP MKI) ini.
Dalam putusannya, menurut Suparman, Majelis Komisi menyatakan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen 2 atau PPK 2 Satker pada Pelaksanaan Jalan Nasional Provinsi Kepulauan Riau ULP Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional II Kementerian Pekerjaan Umum (Pulau Batam dan Pulau Galang) sebagai Terlapor I. Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Pekerjaan Konstruksi SNVT Pelaksana Pekerjaan Jalan Nasional Provinsi Kepri ULP Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional II Kementerian Pekerjaan Umum Tahun Aggaran 2014 sebagai Terlapor II.
Kepala Balai besar II Sumatera terlapor I, Kepala Satuan Kerja dan Satuan kerja (terlapor II), PT Maju Bersama Jaya (MBJ) (terlapor III), PT Alam Beringin Mas (ABM) (terlapor IV), PT Sumber Kualastabas (SK) (Terlapor V), PT Asa Jaya Amalia (AJA) (terlapor VI), PT Aditya Kontraktor (AK) (terlapor VII), dan PT Patens Agriutama (PA) (terlapor VIII).
”Terlapor I,  II, III,  IV, V,  VI, VII, VIII, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,” ungkap Suparman.
Majelis menghukum MBJ membayar denda sebesar Rp1.730.300.000, ABM membayar denda sebesar Rp1.948.650.000, SK membayar denda sebesar Rp648.457.000, AJA membayar denda sebesar Rp 618.050.000, AK membayar denda sebesar Rp386.390.000, dan PA membayar denda sebesar Rp96.590.000.
Dijelaskan Suparman, perkara ini bermula dari laporan Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jasa Konstruksi (LBHJK) dan Masyarakat Konstruksi Indonesia (MKI) terkait dugaan adanya persekongkolan dalam pelaksanaan pelelangan 4 Paket Pekerjaan di Lingkungan Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Provinsi Kepulauan Riau ULP Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional II Kementerian Pekerjaan Umum Tahun Anggaran 2014.
Keempat paket tersebut adalah (1) Peningkatan Struktur Jalan Simpang Jam – Batu Ampar senilai Rp24.967.040.000, (2) Pembangunan Jalan Sp. Punggur-Batu Besar senilai Rp29.018.670.000, (3) Peningkatan Struktur Jalan Sp. Punggur-Telaga Punggur senilai Rp. 6.562.820.000, (4) Peningkatan Struktur Jalan Sp. Sembulang–Pel. Galang senilai Rp. 5.962.820.000, dengan jumlah total Rp. 66.511.350.000.
Dalam persidangan diperoleh fakta persekongkolan horizontal dan vertikal yang dilakukan oleh para Terlapor yang telah menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat dan secara tdak langsung berdampak kerugian Negara.
Diantara peserta tender lainnya, karena hal tersebut merupakan tindakan tidak jujur dan melawan hukum yang dapat menghilangkan persaingan, dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Suparman yang juga pernah mengikuti seleksi di KPK itu,mengatakan bahwa saat ini LBH-JK sedang menyusun 5 pengaduan. Diantaranya adalah; penyimpangan proyek APBN di Sumbar—, yang luar biasa besarnya. Kemudian, penyimpangan proyek Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Padang, penyimpangan proyek Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Solok Selatan. Selanjutnya, penyimpangan proyek Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Solok, dan proyek Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Padangpariaman.
”Pelelangan yang dilakukan mereka tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, dan penuh dengan akal akalan, alias abal abal, tunggu saja waktunya. Semua kan berperoses, pada waktunya mereka tidak akan bisa mengelak lagi. Karena kita punya data kuat, bahwa semua pelelangan itu memang sudah permainan dari awal membuat dokumen lelang. Jadi aturan aturan yang dibuat oleh pemerintah yang mengangkangi juga pemerintah, nanti yang menghukum juga pemerintah, dan kontraktor sebagai penyuplai,” tutur Suparman yang dikenal sebagai aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang cukup vokal di Batam tersebut.
Menurut Suparman, proyek APBN, memang dari dulu sampai sekarang memang sudah kadang penyamun, karena mereka stor juga ke pusat, tapi nanti kalau masuk penjara pejabat-pejabat itu masing-masing lepas tangan.
”Saya tidak ada niat untuk  mendapatkan proyek APBN, karena selengkap apapun dokumen perusahaan saya tetap digugurkan, dengan 1.000.000 alasan. Sehingga saya berpikiri sekarangi bagaimana mempenjarakan pejabat-pejabat di lingkungan APBN itu, dan juga kontraktor yang serakah. Tunggulah waktunya, saya akan buat kekuatan dengan LSM di Sumbar untuk menjaga pelaksanaan proyek proyek tersebut,” ujar Suparman yang terkenal tokoh anti korupsi di Provinsi Kepulauan Riau.
Rekomendasi KPPU
Selain denda yang diberikan kepada pelaku usaha, rekomendasipun diberikan oleh Majelis kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat cq Direktur Jenderal Bina Marga untuk memberikan sanksi administratif kepegawaian terhadap Terlapor I dan Terlapor II yang telah mengabaikan ketentuan Peraturan Menteri Nomor 21/PRT/M/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pekerjaan Umum, terkait persyaratan yang mewajibkan peserta lelang untuk melampirkan sertifikat laik operasi Asphalt Mixing Plant (AMP) sesuai dengan Spesifikasi Umum Edisi 2010 Revisi 1 Devisi 6, sub bab 6.3.4 mengenai ketentuan Instalasi Campuran Asphalt serta merekomendasikan untuk memperhatikan dan memasukkan ketentuan larangan afiliasi dalam proses pengadaan jasa konstruksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi.
Majelis Komisi sendiri terdiri dari Syarkawi Rauf sebagai Ketua Majelis Komisi, Saidah Sakwan dan Kamser Lumbanradja masing-masing sebagai Anggota Majelis Komisi.
Pengadaan Barang Rawan Korupsi
Proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah, baik di daerah maupun pusat, dijadikan ”ladang” korupsi. Hal itu terlihat dari data kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi sepanjang 2004-2010, lalu Dari hampir 200 kasus yang ditangani, pengadaan barang dan jasa merupakan kasus yang terbesar, yaitu lebih dari 40 persen.
Kasus-kasus itu melibatkan semua instansi, mulai dari DPR, pemerintah provinsi, kementerian atau lembaga, badan usaha milik negara atau daerah, komisi-komisi, hingga pemerintah kabupaten/kota. Korupsi pengadaan barang itu terjadi mulai dari barang yang terlihat remeh-temeh hingga barang-barang yang bernilai tinggi.
Menurut Suparman, maraknya korupsi pengadaan barang dan jasa itu bisa terjadi lantaran kolusi antara panitia lelang dan rekanan, antara sesama rekanan, monopoli dan premanisme, serta kurangnya akses publik ke pasar pengadaan barang. Selain itu, juga karena kurangnya integritas panitia, tidak transparan dan akuntabel, serta penyalahgunaan wewenang.
”Meski sudah ada perubahan dari manual ke elektronik tidak serta-merta mampu menjadikan pengadaan barang/jasa terbebas dari penyakit akut bernama KKN yang menjangkit bangsa ini,” kata Suparman.
”Pada umumnya dalam pengadaan barang dan jasa, tindak pidana korupsi yang terjadi adalah mark up harga barang. Kebanyakan mark up itu terjadi karena penentuan owner estimate atau harga patokan dibuat tidak sesuai dengan prosedur,” tambah dia.
Karena itu, Suparman mengajak masyarakat, terutama generasi muda untuk ikut melakukan pengawasan. Karena, peran serta masyarakat dalam mengawasi kinerja penyelenggara negara merupakan suatu hal yang sangat penting. Dalam negara yang menganut sistem pemerintahan demokrasi masyarakat tidak hanya menjadi objek pengaturan dari pemerintah akan tetapi juga menjadi pelaku dari setiap kebijakan yang dibuat oleh pemerintah, oleh karena itu peran serta masyarakat dalam setiap kebijakan yang dibuat oleh pemerintah merupakan suatu keniscayaan.
”Tentunya peran serta masyarakat sesuai dengan fungsinya. Dalam Pasal 8 UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaaran Negara yang Bersih Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, menegaskan, peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara merupakan hak dan tanggungjawab masyarakat untuk ikut mewujudkan penyelenggara negara yang bersih,” pungkas Suparman. (ren)