JAKARTA, METRO – Mantan Plt Ketum PSSI, Joko Driyono divonis bersalah melakukan tindak pidana merusak barang bukti terkait kasus pengaturan skor sepak bola. Jokdri divonis 1,5 tahun penjara. Hukuman ini jadi terasa menyesakkan bagi pria asal Ngawi, perjalananya di sepak bola Indonesia selama 15 tahun berujung pahit.
“Menyatakan terdakwa Joko Driyono telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menggerakkan orang, merusak, membikin tidak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu dimuka penguasa yang berwenang, akta akta, surat surat, atau daftar-daftar yang atas perintah penguasa umum terus-menerus atau untuk sementara waktu disimpan yang masuk ke tempat kejahatan dengan memanjat atau memakai kunci palsu,” tutur ketua majelis hakim Kartim Haeruddin di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (23/7). Demikian petikan keputusan pengadilan Jakarta Selatan.
Hakim menyatakan Jokdri terbukti bersalah melanggar Pasal 235 juncto Pasal 233 dan Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP. “Menjatuhkan pidana terhadap Joko Driyono dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” kata Kartim.
Adapun hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa mempersulit proses penyidikan lain yang ditangani penyidik Polda Metro Jaya. Sedangkan hal yang meringankan, Jokdri dinilai hakim bersikap sopan dan menyesali perbuatannya serta dianggap ikut berjasa membangun sepakbola di PSSI.
“Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan menyesali perbuatannya, terdakwa telah berjasa membangun sepakbola di PSSI,” kata Kartim.
Hakim menyatakan perbuatan Joko Driyono tidak terkait dengan kasus pertandingan sepak bola di Banjarnegara sebagaimana laporan polisi atas nama Lasmi Indaryani. Hakim mengungkapkan bahwa Joko terbukti menggerakkan atau menyuruh saksi Muhamad Mardani Morgot alias Dani dan Mus Muliadi mengambil barang-barang di kantornya. Adapun barang yang diambil berupa DVR server CCTV dan satu unit laptop merek HP Notebook 13 berwarna silver, yang sebagian atau seluruhnya dalam penguasaan penyidik Satgas Antimafia Bola.
Padahal ruangan kantor PT Liga Indonesia di gedung Rasuna Office Park (ROP) DO-07 sudah dipasangi garis polisi sejak Rabu, 30 Januari 2019. Namun sehari berselang, Jokdri memerintahkan sopirnya, Muhammad Mardani Morgot, masuk ke ruangannya lewat pintu khusus untuk mengambil dokumen dan barang-barang.
Mardani pun berhasil masuk ke ruangan Jokdri pada 31 Januari pukul 23.30 WIB. Dia mengambil notebook dan semua kertas yang ada di atas rak serta yang ada di dalam laci meja terdakwa. Tak hanya itu, Mardani Morgot bersama saksi Mus Mulyadi juga mengambil rekaman CCTV dengan cara mencabut DVR (digital video recorder).
Kemudian Mardani mengganti DVR CCTV yang rusak dengan DVR CCTV yang masih bagus (terdapat rekamannya). Selanjutnya DVR CCTV tersebut beserta laptop dan dokumennya dibawa ke mobil terdakwa Jokdri. Setelah itu, Jokdri juga meminta agar barang-barang tersebut dipindahkan dari mobilnya. Menyikapi vonis hukum ke Joko Driyono, PSSI memastikan akan menghormati proses hukum dan putusan pengadilan
Pernyataan itu disampaikan oleh Direktur Media dan Promosi Digital PSSI, Gatot Widakdo. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sendiri telah menjatuhkan vonis kepada Joko Driyono pada hari ini.
“PSSI menghormati proses hukum dan putusan pengadilan. Terkait langkah hukum, kami serahkan kepada tim kuasa hukum Pak Joko,” kata Gatot Widakdo. Dia adalah salah tokoh populer yang malang melintang di dunia sepak bola Tanah Air sejak pertengahan era 2000.
Sebelum jadi pengurus PSSI, Joko mengawali karier sebagai pesepak bola amatir. Ia bahkan pernah tampil di kompetisi usia muda Piala Soeratin saat masih memperkuat klub amatir dari tanah kelahirannya, Ngawi.Joko juga pernah tercatat sebagai pemain Putra Gelora, klub internal Persebaya yang didirikan H.M. Mislan. Haji Mislan adalah ayah Vigit Waluyo, yang saat ini juga merupakan salah satu tersangka dalam kasus pengaturan skor di Liga 2, antara PSS Sleman melawan Madura FC.
Bakat tersebut membawa Joko hampir menjadi pesepak bola profesional di klub Arseto Solo. Namun, saat itu karena kepentingan studi, ia lantas meninggalkan dunia si kulit bundar dan konsentrasi kuliah di Institut Teknologi Surabaya (ITS).
Kendati begitu, kecintaannya terhadap sepak bola tak hilang. Joko Driyono kemudian sempat menjalani profesi sebagai jurnalis olahraga. Bersinggungan dengan orang-orang sepak bola selama menjadi wartawan membuat Joko punya jaringan luas.
Saat bekerja di PT Krakatau Steel Joko kembali nyemplung dunia sepak bola. Ia diminta jadi perwakilan perusahaannya untuk mengelola klub Pelita Jaya KS pada 2004. Pelita Jaya merupakan klub milik pengusaha Nirwan Dermawan Bakrie, yang kerap berpindah-pindah markas. Mereka berkongsi dengan PT Krakatau Steel yang bermarkas di Cilegon. (*/boy)