DHARMASRAYA, METRO – DPRD Kabupaten Dharmasraya akhirnya menetapkan dan mengesahkan kebijakan umum anggaran dan prioritas Plafon Sementata (KUA- PPAS) anggaran pendapatan belanja daerah ( APBD) Perubahan Kabupaten Dharmasraya tahun 2019 sebanyak Rp1triliun lebih. Penetapan dan pengesahan dilakukan melalui Sidang Paripurna DPRD. Selasa ( 23/7) .
Penetapan juga ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Pemkab Dharmasraya dengan DPRD setempat setelah pembahasan dilaksanakan sejak 16 – 22 Juli lalu.
“Dari segi pendapatan daerah terdapat penambahan sebesar Rp 52.553.698.081, dari anggaran awal Rp 1.004.996.082.652, menjadi Rp 1.057.549.780.733, jadi pendapatan daerah Dharmasraya mengalami peningkatan yang luar biasa,” ungkap Wakil Bupati, H. Amrizal Dt Rajo Medan.
Kata wabup, penambahan pendapatan ini seiring dengan kenaikan pendapatan asli daerah dari Rp 90 miliar menjadi Rp 100 miliar. Kemudian dana perimbangan, mengalami kenaikan sebesar Rp 210 juta, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah yang juga mengalami kenaikan sebesar Rp 42,42 miliar.
Kemudian, pada belanja daerah, lanjut Wabup, juga terjadi kenaikan sebesar Rp 57 miliar, dari anggaran awal Rp 1,019 triliun menjadi Rp 1,078 triliun. Sementara untuk pembiayaan daerah, setelah dilakukan audit oleh BPK RI, terdapat SILPA tahun 2018 sebesar Rp 23,58 milyar.
“Saya minta setelah penandatanganan nota kesepakatan ini TAPD segera menindaklanjuti dengan menyiapkan surat edaran bupati tentang pedoman penyusunan RKA Perubahan SKPD sebagai acuan Kepala Perangkat Daerah dalam menyusun RKA Perubahan SKPD,” pungkasnya.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Dharmasraya, Ampera Dt Labuan Basa, usai sidang paripurna kepada POSMETRO menyebutkan, pihaknya berharap SKPD menyusun dokumen RKA sesuai program prioritas. “Kami juga berharap APBD-P ini terealisasi maksimal sesuai kesepakatan,” pungkasnya. (g)