PASAMAN, METRO – Diduga tergila-gila dengan janda muda beranak tiga, seorang petani asal Kampung Pulau, Jorong V, Nagari Tarung-tarung Kecamatan Rao Kabupaten Pasaman terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian karena nekat memanjat jendela kamar dan memperkosa tetangganya sendiri.
Sebut saja nama korban Ros (samaran). Peristiwa memilukan pada Minggu (21/7) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB itu membuat korban trauma mendalam karena pendarahaan di bagian alat vitalnya. Dia pun terpaksa dilarikan pihak keluarganya ke Puskesmas Rao, Pasaman untuk mendapatkan perawatan medis.
Terungkapnya peristiwa pemerkosaan ini saat korban dimintai keterangan oleh pihak
Puskesmas Rao. Awalnya korban malu. Namun karena didesak, dia pun akhirnya menceritakan pengalaman pahit yang dialaminya. Kepada petugas medis korban mengaku pendarahan yang dialaminya karena diperkosa.
Katanya, pelaku yang memperkosanya itu bernama Laung (29), tetangganya sendiri. Dia diperkosa saat tidur pulas di tengah malam. Pelaku masuk ke rumahnya dengan memanjat jendela kamar.
Ibu korban yang tak terima dengan kejadian itu langsung melapor ke Polsek Rao, kasusnya pun langsung dilimpahkan ke Polres Pasaman. Penyidik langsung melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan mengumpulkan bukti-bukti kuat yang mengarah ke pada pelaku.
Berselang sehari setelah kejadian itu, Senin (22/7), petugas akhirnya berhasil menangkap pelaku di rumahnya tanpa melakukan perlawanan. Petugas langsung membawa pelaku ke Polres Pasaman untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kepada petugas pelaku mengaku menyesal dengan perbuatannya. Apalagi dia sudah punya istri. Dia mengaku khilaf karena selama ini terlalu suka dengan korban. Pelaku yang berprofesi sebagai petani itu suka dengan korban sejak korban menjanda.
Pelaku juga mengaku kepada petugas sudah tiga kali masuk ke kamar korban. Biasanya dia masuk melalui jendela pada saat tengah malam. “Dari tiga kali aksi pemerkosaan yang dilakukan pelaku, satu kali gagal dan dua kali berhasil,” ungkap Kasatreskrim Polres Pasaman, AKP Lazuardi
Sementara itu, lanjut Lazuardi, untuk kondisi korban saat ini masih trauma. Dia juga masih menjalani proses perawatan medis di Puskesmas Rao.
Kepolisian juga belum bisa memintai keterangan korban lebih dalam terkait kasus tersebut.
“Kasus ini masih kami dalami. Begitu juga dengan motifnya. Apalagi korban yang masih dirawat, belum bisa dimintai keterangan. Kami masih menunggu hingga dokter menyatakan korban sudah bisa memberikan keterangan,” kata AKP Lazuardi.
Jika terbukti melakukan pemerkosaan, tersangka Laung bakal dijerat pidana pasal 285 KUHP, tentang kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh di luar perkawinan dengan ancaman kurungan lima tahun penjara. (cr6)