BERITA UTAMA

Petani Tanam Ganja di Ladang Setengah Hektar

0
×

Petani Tanam Ganja di Ladang Setengah Hektar

Sebarkan artikel ini

AGAM, METRO – Akibat ulahnya yang menanam ganja di ladang, seorang petani nyambi pengedar ditangkap jajaran Polres Agam di Jorong Muko-muko Kenagarian Koto Malintang, Kecamatan Tanjungraya, Kabupaten Agam, Senin (22/07) sekira pukul 23.00 WIB. Agar aksinya tidak terendus, ganja ditanam di antara tanaman cabai dan kacang.
Dari penangkapan pelaku yang diketahui berinisial MI (42) itu petugas menemukan 24 batang ganja yang duah berumur enam bulan, dan satu kantong ganja hasil panen yang sudah siap dikirim kepada pembelinya. Bahkan, dari pengakuannya, pelaku sudah berapa kali memanen ganja dan dijemur di depan pondok di kebunnya.
Kapolres Agam AKBP Ferry Suwandi mengatakan penangkapan pelaku MI berawal dari adanya laporan masyarakat, kalau di kampung itu sering terjadi transaksi ganja. Pihaknya melakukan penyelidikan hingga didapatkan informasi adanya seseorang yang menanam tanaman ganja di ladangnya.
“Kita dapatkan informasi pelaku MI menanam ganja. Kita kemudian lakukan pengecekan ke ladang ganja. Setiba di lokasi, petugas menemukan pelaku MI sedang berada di kebun, sehingga dengan mudah ditangkap. Setelah itu, pihaknya menginterogasi pelaku, dan secara kooperatif mengantarkan anggota ke lokasi penanaman ganja,” kata Ferry Suwandi.
Ferry Suwandi menambahkan setiba di lokasi, pihaknya mendapati tanaman ganja yang diperkirakan kurang lebih berumur 6 bulan sejak penanaman dengan luas lahan setengah hektar. Di ladang yang berada di ketinggian itu, total 24 batang tanaman ganja dan satu kantong plastik warna putih yang berisikan ganja siap kirim.
“Ganja sudah pernah dipanen dan sudah dijual kepada pembeli yang berada di sekitaran Tanjungraya dan Lubukbasung. Puluhan batang tanaman ganja itu ditanam sendiri dengan membeli bibit yang diperoleh dari orang yang berada di Aceh. Setelah ditanyakan pelaku mengaku tidak mengenali si penjual tersebut, namun hal itu sedang kita lakukan penyidikan,” ujar AKBP Ferry Suwandi.
Tangkap Pengedar Sabu
AKBP Ferry Suwandi menambahkan pihaknya juga menangkap pengedar sabu AM (41) ketika transaksi Narkoba di cafe yang ada di jorong Lubukanyia Kenagarian Bayur Kecamatan Tanjungraya.mendapatkan informasi tersebut Jajaran Sat Narkoba langsung menunju lokasi tersebut Polisi Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 3 paket sabu.
“Setelah itu, kita tangkap lagi pelaku B (39) di Jorong Gajah Mati, Dusun Puncak Bukik, Kenagarian Lawang, Kecamatan Matua. Dari penangkaan, disita enam paket sabu. Terakhir, kita tangkap pelaku berinsial DG (37) di Jorong Sidang Tangah Kenagarian Matua Mudiak Kecamatan Matua Kabupaten Agam, dan menemukan 12 paket sabu,” pungkasnya. (pry)