SAWAHLUNTO, METRO – Terkait beredarnya info Wali Kota Sawahlunto Deri Asta batal menunaikan ibadah haji terkendala izin cuti dari Kementerian Dalam Negri (Kemendagri), walikota menyatakan informasi tersebut tidak benar. Sesuai regulasi dari Kemendagri, tidak diperbolehkan menggunakan biaya yang dibebankan pada APBD, sehingga harus membayar dengan biaya pribadi.
”Izin cutinya itu sama sekali tidak ada masalah, kita sudah memperoleh itu. Namun sedikit perbedaan dengan regulasi pada tahun sebelumnya, yaitu untuk sekarang ini kepala daerah jika naik haji itu harus menggunakan biaya pribadi, tidak diperbolehkan lagi dibebankan kepada APBD seperti dahulu,” kata Deri kepada koran ini via posnelnya, Selasa (23/7)
Sementara, sebut Deri Asta, kebetulan dirinya bersama istri pun sebenarnya sudah mendaftar untuk menunaikan ibadah haji secara reguler dengan menggunakan biaya pribadi. Dan itu sesuai daftar keberangkatan dari pihak terkait adalah pada 2021 nanti.
”Nah kebetulan pula, kalau untuk menunaikan ibadah haji secara reguler dengan membayar menggunakan biaya pribadi ini, saya dan istri sudah mendaftar dan sesuai jadwal itu akan berangkat pada 2021 nanti,” ungkap Deri.
Hal itu diungkapkan Deri Asta untuk mengklarifikasi sejumlah pemberitaan di media massa maupun media sosial (medsos) yang membunyikan bahwa ‘Walikota Sawahlunto batal berangkat haji karena tidak mendapat izin cuti dari Kemendagri’. (zek)





