BERITA UTAMA

Jadi Target, Empat Pengedar Ditangkap

0
×

Jadi Target, Empat Pengedar Ditangkap

Sebarkan artikel ini

TANAHDATAR, METRO – Setelah dilakukan pengintaian, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Datar membekuk tiga pengedar sabu di Pasar Batusangkar, Jorong Pasar, Nagari Baringin, Kecamatan, Lima Kaum, Sabtu (20/7). Selain menjadi pengedar, ketiganya diketahui juga mengkonsumsi sabu.
Usai ditangkap, ketiga pelaku bernama Rafi Ramadhani (29) alias Pesek, Andrea Doni (29) alias Kacak dan Doni Putra (30), petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sabu, satu unit timbangan digital, dan satu set alat hisap sabu (bong).
Selain itu, satu hari sebelumnya, Jumat (19/7) sekitar pukul 22.30 WIB petugas juga menangkap satu pengedar ganja bernama Khairudin Pratama (25) di jalan raya Balero Bunta, Nagari Rao Rao, Kecamatan Sungai Tarab dengan barang bukti dua peket ganja siap jual.
Kasatres Narkoba Polres Tanah Datar Iptu Yaddi Purnama mengatakan dalam waktu dua hari, pihaknya meringkus empat orang, yang mana tiga sebagai pengedar sabu, dan satu orang pengedar ganja. Penangkapan dilakukan berkat adanya laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan ulah mereka.
“Untuk pengedar sabu, ketiga pelaku memang dikenal menjual sabu di Pasar Batusangkar. Disana kita mulanya menemukan pelaku Pesek bersama Kacak sedang berdiri, dan langsung kita amankan. Saat penggeledahan dari saku celana Pesek, ditemukan satu paket sabu dan bong,” kata Iptu Yaddi Purnama.
Iptu Yaddi Purnama menambahkan setelah dilakukan pengembangan, Pesek dan Kacak bernyanyi, barang haram sabu tersebut mereka dapat dari pelaku Putra. Tak butuh waktu lama, pelaku Putra juga berhasil diciduk. Pihaknya mendatangi kediaman Putra melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti timbangan digital, yang digunakan untuk menimbang sabu.
“Sementara itu, untuk pengedar ganja, kita tangkap saat pelaku sedang mengendarai sepeda motor. Pelaku kita intai dan saat melintas langsung kita hadang. Tapi ketika hendak ditangkap, pelaku sempat berusaha melarikan diri, dengan tancap gas. Tapi berhasil kita hentikan dan ditemukan dua paket ganja,” ungkap Iptu Yaddi Purnama.
Iptu Yaddi Purnama menegaskan keempat pelaku akan dijerat dengan pasal 114(1) sub 112(1) dan 111 Undang-undang nomor 35 Tahun 2019 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.”Kita masih akan kembangkan untuk menangkap pelaku lainnya,” pungkasnya. (ant)