TAN MALAKA, METRO – Sejumlah panti pijat, salon dan SPA di Kota Padang masih banyak melanggar aturan. Selain ada yang belum memiliki izin usaha, panti pijat juga menyalahi aturan Perda No 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Rabu (17/7) sore, petugas Satpol PP Kota Padang melakukan razia panti pijat yang dilaporkan oleh warga. Meski tidak ditemukan adanya pelanggaran Perda 11 tahun 2005 oleh pemilik usaha, namun petugas Penegak Perda Pemko Padang menemukan hampir seluruh tempat usaha Panti Pijat yang telah dikunjungi tersebut menyalahi Perda No 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Seperti menyediakan toilet, kamar mandi atau sejenisnya didalam kamar pijat serta adanya gorden penutup didalam ruangan panti pijat, padahal itu dilarang.
“Razia ini berdasarkan pengaduan warga. Ada panti pijat itu yang pertama tidak mempunyai izin, kemudian yang kedua menyalahgunakan lokasi panti pijat langsung sebagai tempat portitusi. Namun, saat dilakukan razia tidak ditemukan satupun tempat yang digunakan sebagai portitusi namun banyak yang menyalahi izin,” ujar Kasat Pol PP Padang Al Amin, Kamis (18/7).
Sebanyak empat tempat usaha panti pijat yang melanggar perda tersebut diberikan surat pemanggilan oleh petugas untuk datang ke Mako Satpol PP di Jalan Tan Malaka untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Kita minta keterangan pemilik usaha panti pijat di kantor terlebih dahulu. Apakah mereka tidak tahu atau memang sengaja dibuat seperti itu. Dan, apakah pemilik usaha punya itikat baik untuk mengembalikan tempat usahanya seperti mana yang sudah tertuang dalam izinnya, jika tidak kita akan berikan tindakan tegas untuk membongkar semua, yang tidak sesuai Perda tersebut,” tambah Al Amin.
Al Amin menjelaskan, Satpol PP akan segera berkoordinasi dengan OPD terkait, seperti Dinas Kebudayaan dan Pariwisata yang mengeluarkan izin, untuk bertindak tegas dan segera menghentikan dan menyegel aktivitas yang menyalahi aturan tersebut.
“Kepada pemilik panti pijat salon SPA dan lain sebagainya, agar menuruti saja apa yang telah diatur oleh perda supaya jangan berulang-ulang kali Satpol PP datang ke sana. Kita akan segera mengambil tindakan tegas jika pemilik masih tidak patuh aturan. Terakhir, kepada masyarakat kita janganlah berperilaku yang melanggar agama, kasihan negeri kita ini nanti akan didatangkan musibah marabahaya dari Allah,” pungkas Al Amin. (r)