PARIAMAN, METRO – Semenjak dilantik menjadi Kepala Desa (Kades) Sikabu Kecamatan Pariaman Selatan, Samsuhardi Koto langsung mulai berkiprah untuk kemajuan warganya. salah satu tugasnya dengan memberantas pengedar dan pemakai narkoba yang beredar ditengah-tengah masyarakat dalam Desa Sikabu.
“Saya melakukan hal demikian, karena desanya termasuk salah satu desa yang rawan dengan kasus narkoba atau masuk garis merah pihak kepolisian dalam Kecamatan Pariaman Selatan,” kata Syamsuhardi Koto, kemarin
Katanya, ia melakukan pendekatan secara persuasif kepada masyarakat dan pemuda setempat. Setelah berkoordinasi dengan lembaga desa seperti BPD, LPM, PKK, Karang Taruna, serta tokoh masyarakat lainnya bagaimana cara memberantas peredaran dan pemakai narkoba yang ada di desa ini. Akhirnya, digencarkan sosialisasi tentang bahaya berbagai jenis narkoba.
“Dengan memakai dana desa kita adakanlah sosialisasi kepada masyarakat dan pemuda setempat tentang narkoba serta dampaknya dengan menghadirkan narasumber dari kepolisian. Alhamdulillah sosialisasi tersebut berjalan lancar serta bisa diterima oleh masyarakat,” kata Samsuhardi Koto.
Katanya, pihaknya secara terus menerus selalu memberikan arahan dan nasehat kepada masyarakat dan pemuda dengan cara mengikuti penyuluhan dan tatap muka serta diskusi tentang bahaya penyalahgunaan napza dalam setiap kegiatan positif yang ada dimasyarakat, seperti kegiatan PKK, kurikulum sekolah, kegiatan keagamaan, dan lain-lain.
Dikatakan, dengan terbebasnya masyarakat dan pemuda melalui perdes desa yang sudah dibuat dan disesuaikan dengan RPJMDes Walikota, maka jadilah Desa Sikabu sebagai Desa Bersinar yaitu desa bebas narkoba yang dicanangkan oleh kepala desanya pada bulan Januari 2019 dengan persetujuan dari kecamatan.
Beliau berharap dan berpesan dengan adanya inovasi ini semoga selalu bisa diterima dan diterapkan oleh masyarakat Desa Sikabu dalam kehidupan sehari-harinya yang bersih dari narkoba dan seandainya nanti ada warga yang kedapatan memakai narkoba disamping memberikan sangsi berupa teguran atau nasehat juga akan diberikan sangsi adat berupa denda 50 sak semen.
“Apabila pemakainya butuh untuk direhabilitasi maka desa bersedia membantunya sampai sembuh dengan menggunakan dana APBDes melalui hak usul kewenangan desa, dan Alhamdulillah regulasinya dari Kementerian Desa sudah ada,” ujarnya.
Dia sebagai kepala desa tidak hanya duduk di belakang meja, tetapi ikut berbaur dengan masyarakat dan pemuda untuk mengetahui apa-apa saja permasalahan yang terjadi pada mereka di desa. “Dengan begitu kita bisa carikan solusinya serta membuatkan wadah untuk mereka untuk bisa menyampaikan atau menyalurkan aspirasi dan bakat yang ada pada diri mereka,” tandasnya. (efa)





