BERITA UTAMA

Guru Ngaji Sodomi Tiga Murid, Digilir Selama 5 Tahun

0
×

Guru Ngaji Sodomi Tiga Murid, Digilir Selama 5 Tahun

Sebarkan artikel ini

AGAM, METRO – Sungguh bejat apa yang telah diperbuat guru mengaji berstatus duda warga Padang Subaliak, Jorong Balai Satu Manggopoh, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam ini. Bukannya mendidik muridnya, pria paruh baya itu malah ketagihan menyodomi muridnya secara bergantian sejak lima tahun belakangan.
Namun, aksi bejat pelaku berinsial M alias Adiu (58) itupun terungkap setelah salah satu murid yang selalu menjadi budak nafsunya memberitahukan kepada orang tuanya sehingga berujung pelaporan ke Polisi. Menindaklanjuti laporan itulah, Tim Opsnal Satreskrim Polres Agam menangkap pelaku saat sedang berada di salah satu warung dekat rumahnya, Kamis (19/7).
Dari hasil pemeriksaan, ternyata pelaku sudah melakukan aksi bejatnya terhadap tiga muridnya berinisial E (14), I (14) dan A (8). Modusnya, pelaku yang memang memiliki murid mayoritas laki-laki, terlebih dahulu memberikan pelajaran mengaji di rumahnya. Setelah memberikan pelajaran, pelaku yang memang tinggal sendirian, memaksa para korban tidur bersama di rumahnya.
Saat itulah, pelaku menyodomi murid-muridnya secara bergantian. Jika menolak, pelaku akan memaksa dan korban diancam tidak akan diajari mengaji serta tidak memberikan korban uang jajan. Agar aksinya tak terbongkar, para korban selalu menerima ancaman dari pelaku, sehingga para korban hanya bisa memendam dan tidak berani menceritakan apa yang telah dialaminya.
Kapolres Agam AKBP Ferry suwandi melalui Kasat Reskrim Iptu M.Reza mengatakan penangkapan terhadap guru mengaji itu berawal dari adanya laporan dari salah satu orang tua korban terkait tindak pidana perbuatan cabul dengan cara sodomi terhadap anak dibawah umur. Dari laporan itulah, pihaknya membekuk pelaku yang sedang berada di warung.
“Korban berjumlah tiga orang. Setelah kita mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan keterangan dari ketiga korban, kita menemukan bukti-bukti kuat adanya tindak pidana sodomi itu. Ketika akan ditangkap, pelaku sempat akan kabur dengan sepeda motornya, tapi langsung kita hentikan. Saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolres,” kata Iptu M.Reza.
Iptu M.Reza menjelaskan pelaku saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatanya. Pelaku sudah melakukan aksi sodomi kepada tiga muridnya sejak beberapa tahun yang lalu, yang dilakukan di rumahnya. Pelaku merupakan guru mengaji ini yang sedang mengajar anak mengaji yang mayoritas laki-laki, dan pelaku sudah hidup sendiri sejak perisah dengan isterinya 12 tahun lalu.
“Korban masih berstatus pelajar Sekolah Dasar (SD). Pelaku membujuk korban untuk tidur bersama dirinya di dalam kamar, sementara muird lainnya di ruangan luar. Saat berada di dalam kamar, pelaku menunggu korban dan murid lainnya tertidur. Setelah itu pelaku melakukan aksinya terhadap korban di dalam kamar,” ungkap Iptu M.Reza.
Iptu M.Reza menjelaskan agar korban mau melayani aksi bejatnya, pelaku memberikan uang jajan Rp 3 ribu. Jika tidak mau maka ia tidak akan menggajari korban mengaji. Merasa terancam korban menyanggupi pelaku. Usai melakukan aksi bejatnya korban di suruh tidur kembali.
“Aksi sodomi itu terus menerus dilakukan pelaku kepada tiga korbannya. Tapi yang paling sering dialami korban berinisial I. Saat ini kita masih terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, untuk memastikan ada tidaknya korban lain. Bisa saja korban bertambah,” jelas Iptu M.Reza.
Iptu M.Reza menegaskan terhadap pelaku akan dijerat pasal 76e jo pasal 82 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan Pemerintah penganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU maksimal 15 tahun kurang penjara. (pry)

Baca Juga  Pencuri Bobol SPBU, Rp660 Juta Amblas