BERITA UTAMA

Bikin Resah, Penjual Sabu dan Ganja Ditangkap

0
×

Bikin Resah, Penjual Sabu dan Ganja Ditangkap

Sebarkan artikel ini

AGAM, METRO – Satres Narkoba Polres Agam menangkap seorang pengedar ganja dan sabu berinsial RH (38) warga Jorong Lubuak Anyia, Kenagarian Bayur, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam pada Kamis (18/7) sekitar Pukuk 03.00 WIB.
Kapolres Agam AKBP Ferry suwandi melalui Kasat Narkoba Iptu Elvis Susilo mengatakan penangkapan RH berawal dari informasi masyarakat sekitar yang sudah resah dengan ulahnya yang menjual sabu dan ganja.
“Usai mendapat laporan tersebut kita bersama jajaran langsung melakukan pengintaian di rumah RH. Setelah cukup lama melakukan pengintain, kita melakukan pengepungan di Rumah RH dan melakukan penggerebekan,” kata Iptu Elvis Susilo.
Iptu Elvis Susilo menjelaskan pelaku sempat menggelak, namun setelah dilakukan introgasi dengan intensif dan penggelahan ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis ganja dan1 paket shabu serta barang bukti lainnya.
“Pelaku akan jerat pasal 114 ayat 1 junto 111 ayat 1 junto 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (pry)