JAKARTA, METRO – Di masa baktinya yang akan berakhir 30 September 2019 nanti, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menyatakan komitmennya untuk terus mengawal dan memperjuangkan aspirasi daerah. Pengawalan dilakukan mengingat perintah konstitusi sebagai representasi daerah dan wujud tanggung jawab DPD RI periode 2014-2019.
Hal tersebut mengemuka dalam Sidang Paripurna ke-13 DPD RI, yang dibuka oleh Ketua DPD RI Oesman Sapta, didampingi oleh tiga Wakil Ketua DPD RI yaitu, Nono Sampono, Darmayanti Lubis dan Akhmad Muqowam, serta Sekretaris Jenderal (Sekjend) DPD RI Reydonnyzar Moenek, di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis, (18/7).
Nono Sampono menyatakan, DPD RI akan terus produktif dalam menghasilkan output lembaga, di sisa pengabdian, dan akan terus mengawal dan memperjuangkan aspirasi dan kepentingan masyarakat dan daerah. Ini sebagai wujud representasi daerah dan keberpihakan anggota dan lembaga DPD RI kepada daerah.
“Di sisa masa tugas yang akan berakhir 30 September ini, kita terus produktif kawal dan perjuangkan aspirasi dan kepentingan masyarakat dan daerah, sebagai wujud keberpihakan kita kepada daerah. Kita juga terus mengawal RUU tentang DPD RI, yang saat ini sedang bergulir. RUU ini sangat menentukan peran dan fungsi, mekanime kerja serta fungsi penyeimbang (check and balances) DPD RI terhadap DPR RI,” tegas Senator asal Provinsi Maluku itu.
Pada paripurna tersebut, Wakil Ketua Komite I DPD RI, Fahira Idris melaporkan hasil pelaksanaan tugas Komite I. Saat ini, Komite I sedang menggodok penyusunan RUU Daya Saing Daerah (DSD) dan RUU Wilayah Negara, dan menargetkan dapat diselesaikan dan disahkan dalam sidang paripurna ke-15 pada 30 September 2019 nanti. Komite I juga melaporkan hasil pengawasan DPD RI atas pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; dan pandangan DPD RI terhadap RUU tentang Pemasyarakatan.
“Komite I menghasilkan rekomendasi atas pengawasan atas pelaksanaan UU Desa kepada pemerintah. Yaitu, mengembalikan implementasi UU Desa sesuai mandat UU Desa, kemudian mengoptimalkan formulasi dana desa berdasarkan UU Desa dan melakukan mekanisme pengawasan desa oleh Badan Permusyawaratan Desa,” ujar Senator asal DKI Jakarta berdarah Minang ini.
Yang tidak kalah penting, Komite I mendorong pemerintah daerah menerbitkan Peraturan Daerah tentang Penataan Desa, agar perencanaan, pengkajian dan pendesainan penataan desa lebih terkontrol dengan baik.
Wakil Ketua Komite II DPD RI Carles Simaremare memaparkan perkembangan pelaksanaan tugas Komite II pada sidang paripurna kali ini. Komite II telah menyusunan RUU usul inisiatif DPD RI. Yaitu, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
“Kami telah melaksanakan dua kali kegiatan uji sahih. Pertama, dilaksanakan 8 Juli 2019, bekerjasama dengan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, membahas draft naskah akademik dan draft RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009, " kata Carles.
Kedua, sambung Senator asal Provinsi Papua itu, dilaksanakan 15 Juli 2019, bekerjasama dengan Universitas Taman Siswa di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat. Pada kesempatan ini, membahas draft naskah akademik dan draft RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Selain itu draft naskah akademik dan draft RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran,” ujarnya.
Komite II juga telah menyusun jadwal finalisasi kedua RUU tersebut yang akan dilaksanakan 12 hingga 14 Agustus 2019 nanti, di Bandung. Komite II juga akan melakukan pengawasan terhadap UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, pada kegiatan reses kali ini.
Ketua Komite III, DPD RI, Dedi Iskandar Batubara menjelaskan Komite III, DPD Rl telah melaksanakan rangkaian kegiatan terkait dengan pelaksanaan tugas konstitusi. Seperti, penyusunan pengawasan DPD RI atas pelaksanaan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Tidak hanya itu, lanjut Dedi, salah satu progam kegiatan Komite III pada Masa Sidang V Tahun 2018-2019, melakukan pangawasan atas pelaksanaan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. “Serangkaian kegiatan telah dilakukan oleh Komite III berupa rapat dengar pendapat, inventarisasi materi melalui kegiatan reses Anggota Komite III, hingga sampai pada tahapan terakhir berupa kegiatan finalisasi pada 2 dan 3 Juli yang lalu,” kata Dedi.
Dedi tambahkan, Komite III DPD RI juga telah menyusun pertimbangan terhadap RUU tentang Pendidikan Kedokteran. Komite III DPD RI menilai RUU tersebut masih ada masalah. Terutama besarnya biaya pendidikan kedokteran di Indonesia. “Terdapat desakan dari publik agar pemerintah dapat mengkaji kebijakan biaya pendidikan kedokteran. Pemerintah juga diharapkan dapat memberikan subsidi bagi biaya pendidikan kedokteran,” ujarnya.
Sedangkan, Ketua Komite IV DPD RI, Ajiep Padindang menjelaskan, temuan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2018 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, menjadi perhatian utama DPD RI. Untuk itu, ujar Ajiep, agar hasil pemeriksaan BPK semakin berkualitas dan mempunyai korelasi dengan program pemerintah daerah, maka DPD RI dan DPR RI perlu mendukung upaya BPK untuk penambahan jumlah BPK. “Selain itu, BPK juga perlu melakukan pemeriksaan menyeluruh mencakup pemeriksaan keuangan dan pemeriksa kinerja secara paralel dalam satu semester yang sama,” pungkasnya. (adv/fas)





