DHARMASRAYA, METRO – Adanya dugaan kongkalikong dalam pembangunan proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) Simpang Silago, Jalan Lintas Sumatera Kilometer 4, Kanagarian Sungai Kambuik Kecamatan Pulaupunjung, dipastikan merugikan negara. proyek yang dikerjakan pihak kontraktor PT Mekar Jaya Pratama tersebut menelan biaya Anggaran Pendapatan Belanja Negara ( APBN) lebih kurang Rp 4,2 miliar.
Proyek yang dulunya digadang- gadang bakal menjadi salah satu objek wisata dan ikon Kabupaten Dharmasraya tersebut sudah ditangani pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Dharmasraya. Diduga spesifikasi pembangungan RTH itu memiliki kejanggalan yang menyebabkan kerugian negara.
Bahkan kondisi RTH yang berada di pusat ibukota Kabupaten Dharmasraya tersebut terlihat sangat memprihatinkan. Mirisnya kaca bangunan sudah banyak yang pecah, diperarah lagi RTH tersebut dijadikan tempat berbuat mesum. Hendrawan Warga Pulau Punjung menyebutkan bahwa menemukan menemukan alat kontrasepsi di RTH tersebut.
“Ketika jalan-jalan sore disini, kami menemukan kondom (alat kontrasepsi) disekitaran bangunan itu,” ujar Hendrawan, sambil menunjukkan bangunan yang berada di RTH Simpang Silago kepada koran ini, Kamis, (18/7).
Sementara, Kajari Dharmasraya telah memanggil dan memeriksa saksi terkait pembangunan RTH Simpang Silago. “Kami telah memanggil dan memeriksa sekitar 20 orang saksi sehubungan dengan pembangunan proyek RTH tersebut dipastikan telah merugikan negara,” ungkap Kajari Dharmasraya M Hari Wahyudi didampingi Kasi Intel, Ridwan Joni dan Kasi Pidsus, Ilza Putra Zulfa kepada Posmetro diruangan kerjanya, Kamis, (18/7).
Saat disinggung berapa jumlah kerugian negara dan berapa orang yang bakal dijerat atas kasus tersebut, Hari Wahyudi belum bisa menerangkan.
“Sedikit lagi kasus ini bakal rampung, nanti saja kalau sudah rampung, baru kita kasih tahu. Yang pasti hasil pemeriksaan BPK ditemukan kerugian negara,” terang Hari Wahyudi.
Pembangunan RTH Simpang Silago ini di danai oleh APBN dengan penanggung jawab Provinsi Sumatera Barat dengan anggaran Rp. 4.2 miliar.
Penyelidikan dan penyidikan proyek RTH tersebut sudah berlangsung beberapa bulan.
“Penyebab lamanya proses ini adalah persoalan penghitungan kerugian negara. Sebenarnya Februari lalu sudah ada hasil, namun masih dilakukan pengkajian lebih lanjut,” ujar Kasi Pidsus Ilza Putra Zulfa.
Kajari Dharmasraya telah melakukan proses penyidikan cek fisik bersama tim teknis dinas PUPR.
“Selama proses penyelidikan dan penyidikan, kami juga melakukan cek fisik terhadap proyek RTH dengan melibatkan tim teknis Dinas PUPR,” pungkasnya.
Sementara itu Bupati Sutan Riska Tuanku Kerajaan melalui Kabag Humas, Budi Waluyo menyebutkan bahwa pemerintah daerah mensupport pihak penegak hukum terkait persoalan hukum yang terjadi di Dharmasraya.
“Kita support aparat penegak hukum dalam mengusut kasus-kasus yang ada, dan pemda tidak akan melakukan intervensi guna tegaknya hukum di Dharmasraya,” ujarnya
Harapannya, dengan diusutnya kasus RTH Simpang Silago tersebut, dapat memberikan kejelasan bagi masyarakat Dharmasraya, terkait kejelasan status RTH. Apakah tanggung jawab pemda atau provinsi. Karena hingga saat ini RTH belum diserahkan pemprov ke pemkab Dharmasraya.
“Intinya bupati mendukung segala bentuk upaya penegak hukum,” ujar bupati. (g)