PADANG, METRO – Pihak PT. Tina Dimans Raya (TDR) membantah tuduhan telah melakukan penggelapan 32 truk dan menyayangkan Polresta Padang yang dinilai terlalu prematur menetapkan salah satu karyawan perusahaan tersebut sebagai tersangka.
Selain itu, PT TDR yang bergerak di bidang distributor air minum kemasan menilai tuduhan penggelapan truk yang dilaporkan korban “VI” ke Polresta Padang tak berdasar. Pasalnya, 32 truk tersebut tercatat sebagai bagian dari aset PT TDR.
Pengacara perusahaan PT. Tina Dimans Raya, Zulkifli dari kantor hukum Raya Law Firm menjelaskan, 32 truk itu tercatat sebagai bagian dari aset perusahaan. Bahkan pihaknya siap menguji di pengadilan melalui gugatan perdata yang sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Padang.
“Itu aset perusahaan, kemudian ada klaim dari pihak-pihak tertentu. Okelah, mari kita uji pengadilan. Gugatannya sudah didaftarkan,” katanya Zulkifli, Selasa (16/7).
Pihaknya pun menyayangkan penyidik Polresta Padang tergesa-gesa menetapkan EA, dari PT TDR sebagai tersangka. “Terlalu prematur penetapan tersangkanya,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, EA yang merupakan karyawan PT Tina Dimans Raya (TDR) ditetapkan sebagai tersangka dugaan penggelapan truk oleh Satreskrim Polresta Padang, setelah dilaporkan pihak pelapor berinisial VI pada Febuari tahun lalu.
Penasehat Hukum pelapor, Yuta Pratama mengatakan, laporan dugaan penggelapan 32 truk yang dilakukan perusahaan TDR berawal, saat EA meminjam truk korban untuk kegiatan bongkar muat. Setelah itu, EA tidak mengembalikan kendaraan sesuai dengan waktu yang dijanjikan.
“Tapi, setelah satu hari melakukan bongkar muat, EA tidak mengembalikan kendaraan sesuai dengan waktu yang dijanjikan. Pemilik kendaraan (pelapor) pun telah mengupayakan pengembalian kendaraan melalui jalur pribadi hingga ke tahapan somasi kepada perusahaan yang dipimpin AST,” kata Yuta.
Yuta menambahkan setelah tahapan somasi dilakukan, permintaan pemilik kendaraan untuk mengembalikan truk miliknya, ternyata tidak kunjung dipenuhi “EA, yang merupakan oknum dari perusahaan PT TDR distributor Aqua itu. Tidak terima, VI melaporkan EA ke Polresta Padang atas dugaan penggelapan kendaraan, pada April tahun lalu yang teregister dengan nomor LP/903/K/IV/2018/SPKT unit II.
“Kami telah melakukan berbagai upaya mulai dari permintaan secara pribadi, hingga somasi. Namun, hal itu tidak diindahkan. EA yang dilaporkan dalam kasus dugaan penggelapan ini, sudah berstatus tersangka, barang bukti kendaraan juga telah disita. Kemungkinan ada penambahan tersangka baru,” ujar Yuta dari Cendana Law Office.
Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Edrian Wiguna, mengatakan, pihaknya sudah menindaklanjuti laporan dugaan kasus penggelapan ini. Saat ini berkas perkara tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Padang pada Februari tahun ini.
“Kasus ini sudah masuk tahap satu (pelimpahan berkas ke Kejari Padang). Tergantung lagi di Kejari. Kita sifatnya menunggu petunjuk dari kejaksaan,” kata Edrian. (*)