PADANG, METRO – Kota Padang merupakan daerah yang terkenal dengan kulinernya yang enak dan unik, sehingga para pecinta kuliner tidak perlu susah-susah untuk mencari makanan yang diinginkan karena tersedia di setiap sudut kota.
Namun, bagi pemilik restoran ataupun cafe, ini merupakan sesuatu yang dapat di jadikan sebagai ajang kompetisi dalam menarik pengunjung agar mau datang ke restoran maupun cafe mereka. Yakni, dengan cara memberikan nama-nama restoran maupun menu yang disediakan dengan nama-nama yang kurang pantas.
Maraknya kafe maupun tempat makan yang memakai nama tempat maupun menu dengan nama yang kurang pantas tersebut, saat ini mendapat perhatian serius dari Pemko Padang. Pemko melalui Satpol PP akan tertibkan nama tempat makan atau kafe yang menggunakan kata seperti ‘neraka’, ‘setan’, ‘iblis’, ‘gila’, ‘dajjal’ dan sebagainya.
Kepala Satpol PP Kota Padang Al Amin, Rabu (17/7) mengatakan, nama-nama tersebut dirasa tidak sesuai dengan adat istiadat di Ranah Minang yang berlandaskan Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK).
“Kita tidak melarang mereka berkreasi, tapi buatlah kreasi yang sifatnya mendidik, kita data rumah makan tersebut, setelah kita surati dengan melampirkan himbauan wali kota akan kita tertibkan,”ujar Al Amin.
Ia menambahkan, pemakaian nama tak lazim dan tidak pantas itu dapat berdampak kepada keimanan generasi muda.
“Kita khawatir kalau mereka sudah biasa dengan kata-kata “neraka” dan sebagainya itu, nantinya mereka menganggap neraka itu biasa saja, atau mereka hanya bandingkan neraka dengan tingkat pedas suatu makanan, padahal seperti kita tahu, neraka adalah tempat yang paling ditakuti oleh umat Islam,” ujar Al Amin.
Kata Al Amin, langkah yang dilakukan Pemko setelah himbauan baru dilakukan penertiban, tergantung dari tanggapan para pemilik usaha sendiri. “Hari ini (Rabu) tim kita sedang melakukan pendataan kepada pemilik usaha yang segaja menggunakan nama-nama aneh, yang di lanjutkan besoknya (Kamis) kita akan menurunkan tim mediasi meminta untuk pemilik usaha yang telah di data hari ini untuk mengganti nama-nama yang aneh tersebut,”ucap Al Amin.
Tambah Al Amin, apabila setelah dilakukannya proses mediasi ini pemilik usaha tidak juga mengganti nama-nama yang dianggap mengganggu ketertiban umum tersebut, maka akan di beri surat peringatan (SP) hingga nantinya dilakukan pembongkaran paksa oleh anggota Pol PP.
“Setelah mediasi, jika tidak di indahkan maka akan di berikan SP 1, tujuh hari setelah SP 1 jika tidak di indahkan juga akan di berikan SP 2 selama 3 hari, jika tidak juga di indahkan di berikan SP 3 dalam satu hari, namun jika tidak juga di patuhi maka anggota akan langsung melakukan pembongkaran paksa,” kata Al Amin.
Al Amin mengharapkan, agar pemilik usaha segera mengindahkan himbauan dari Pemko yang walaupun sepele namun tidak sesuai dengan norma-norma yang ada.
“Kita harapkan para pemilik tempat makan mau mengubah namanya, silahkan berkreasi untuk menarik pembeli, tapi tentu sesuai koridor dan norma yang berlaku,” ujar Al Amin. (r)