SAWAHAN, METRO – Hanya tersisa satu bulan akhir masa jabatan sebagai anggota DPRD Kota Padang periode 2014-2019, belum satupun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) baik Inisiatif DPRD dan usulan Pemko Padang, ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Padang, Wismar Pandjaitan, mengatakan total Ranperda ada 23. Tujuh diantaranya Ranperda Inisiatif DPRD Kota Padang dan 16 dari Pemko Padang.
“Dari 23 Ranperda yang ada, saat ini tujuh sedang difasilitasi Gubernur Sumbar. Jika selesai, maka akhir Juli ini kita akan paripurnakan dan sahkan menjadi Perda,” ujar kader PDI-P ini, Selasa (16/7).
Ranperda yang sedang dalam fasilitasi itu, antara lain Ranperda Cagar Budaya, Pemberdayaan Masyarakat Nelayan, Perparkiran dan Ranperda Kota Layak Anak. “Empat ranperda itu usulan Inisiatif DPRD Padang,” ucap Wismar.
Selanjutnya, untuk Ranperda tentang Pembangunan Kepemudaan, Izin Usaha Industri Kecil dan Menengah serta Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) berasal dari Pemko Padang. “Sisa ranperda yang belum dibahas ada 16 butir lagi,” ucap Ketua Fraksi PDI-P DPRD Kota Padang ini.
Kemudian, untuk Ranperda rutinitas seperti, LKPD TA 2018 dan KUA-PPAS APBD Kota Padang telah selesai dilaksanakan pada 8 Juli lalu. Untuk sisa yang belum selesai Ranperdanya, kelanjutan pembahasannya akan dilanjutkan dengan Anggota DPRD Kota Padang terpilih 2019-2024.
“Yang jelas tujuh ranperda itu akan kita sahkan jelang pelantikan dewan baru,” paparnya. Sedangkan, selama 2018 lalu, Ranperda yang usai dibahas tak lagi ingat berapa jumlahnya dan apa produknya. (ade)