ilustrasi
PADANG, METRO–Jika anda berpikir membawa senjata tajam hanya untuk gagah-gagahan, lebih baik berpikir lagi. Sebab, jika tidak, bisa saja anda bernasib sama dengan Budi Botak (32). Ulahnya yang membawa senjata tajam membuatnya harus meringkuk di sel tahanan selama delapan bulan.
Hukuman itu diterima Budi Botak usai divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Padang, Selasa (1/12). Budi hanya bisa tertunduk dan menerima putusan yang dibacakan Hakim Ketua Mahyuddin itu. ”Terdakwa bersalah telah membawa pisau,” kata Mahyuddin.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU ) Ernawati menuntut terdakwa, dengan hukuman pidana selama 1 tahun. Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ernawati. Terdakwa ditangkap pada 20 Agustus 2015. Saat itu terdakwa yang hendak menuju Pasar Raya Padang, membawa senjata tajam sebilah belati dan diselipkan di pinggang.
Selanjutnya, sekira pukul 15.00 WIB terdakwa bersama temannya pergi menuju, Jalan Proklamasi. Sampai di sana, terdakwa duduk di warung nasi yang berada di depan kantor Penggadaian, sementara temannya pergi membeli obat di apotik Tarandam.
Saat teman terdakwa pergi membeli obat, terdakwa memasukan pisau yang diselipkan di pinggang ke dalam tas. Kemudian terdakwa makan dan tiba-tiba saja terdakwa pingsan, setelah sadar terdakwa ditangkap polisi karena mengetahui membawa senjata tajam tanpa izin. Akibatnya terdakwa yang hanya tamat SD ini dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951. (ped)