PADANG, METRO – Ahmad Safwi (41), alias Ahmad, warga Bengkong Harapan 1 RT 01/RW 02 Kelurahan Bengkong Indah, Kecamatan Bengkong Kota Batang, terpaksa harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Padang, Selasa (16/7).
Pria yang berprofesi sebagai wiraswasta tersebut, didakwa dengan ancaman pidana Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP, atas dugaan kasus dugaan penggelapan terhadap saksi yang sekaligus korban, Rosman Muchtar.
Di hadapan Majelis Hakim PN Padang yang dipimpin Inna Herlina dan Hakim Anggota, Agnes serta Sri Hartati, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Raadi Oktia Nofi, SH dan Lusita Amelia Raflis, SH, dalam dakwaan yang dibacakannya, mengatakan, terdakwa Ahmad, sekitar bulan Februari 2017, meminta Zulkifli untuk berkordinasi dengan Rosman Muchtar, berkaitan dengan pengiriman cooper slag.
Kemudian, Zulkifli menemui Rosman Muchtar di Kantor PT Falahindo di Kelurahan Gunung Pangilun, Padang. Setelah bertemu Rosman Muchtar, kemudian Zulkifli menyampaikan maksud dari terdakwa Ahmad, kepada Rosman Muchtar. Yakni, untuk mengajak Rosman Muchtar sebagai investor pengiriman cooper flag dari Batam. Di mana pengurusan pengangkutan serta surat menyurat dilakukan oleh terdakwa Ahmad.
“Waktu itu dijelaskan oleh Zulkifli kepada saksi Rosman Muchtar, bahwa modal seluruhnya Rp1.150.000.000 ditambah pajak Rp150.000.000. Sehingga modal yang dibutuhkan adalah Rp1.300.000.000, yang nantinya akan didapat keuntungan Rp300.000.000. Ditambah dengan pengendalian pajak sebesar Rp150.000.000, sehingga keuntungan mencapai Rp450.000.000, “ ujar JPU Raadi.
Dalam dakwaannya, JPU juga menyatakan, pembagian keuntungan, Rp300.000.000 untuk pemodal dan Rp150.000.000 untuk tim. Setelah mendengar penjelasan dari Zulkifli tersebut, kemudian Rosman Muchtar menghubungi terdakwa Ahmad, untuk memastikan usaha pengiriman cooper slag tersebut.
Berdasarkan pembicaraan tersebut, terdakwa Ahmad menjelaskan, bahwa cooper slag ada dan bisa dimuat untuk dua tongkang kapal. Setelah itu, Rosman Muchtar diminta oleh terdakwa Ahmad, untuk datang melihat cooper slag tersebut di Batam. Mendengar penjelasan terdakwa Ahmad, Rosman Muchtar pun merasa yakin dan percaya, sehingga pada 11 Maret 2017, Rosman Muchtar berangkat menuju Kota Batam.
Setelah bertemu dengan terdakwa Ahmad di Kota Batam, Rosman Muchtar pun dibawa oleh terdakwa Ahmad untuk melihat-lihat gudang cooper slag. Pada 24 Maret 2017, Rosman Muchtar dihubungi terdakwa dan menyatakan surat-surat/dokumen barang berupa cooper slag yang akan dimuat dan dikirim sudah lengkap. Untuk itu agar Rosman Muchtar mengirimkan uang kepada terdakwa Ahmad, sebesar Rp250.000.000.
Pada 3 April 2017, terdakwa Ahmad kembali menghubungi Rosman Muchtar dan menyatakan, cooper slag sudah selesai dimuat di tongkang dan segera diberangkatkan. Sebelum diberangkatkan, terdakwa Ahmad meminta dikirimkan uang sebesar Rp650.000.000. Karena Rosman Muchtar yakin dan percaya kepada terdakwa Ahmad, akhirnya mengeluarkan cek dengan nilai Rp650.000.000. Setelah pengiriman uang tersebut, Rosman Muchtar menunggu barang cooper slag yang akan dikirim terdakwa. Sekitar Mei 2017, Rosman Muchtar menerima kabar dari terdakwa, barang sudah dikirim ke Padang. Kemudian Rosman Muchtar mengecek ke Pelabuhan Teluk Bayur. Ternyata cooper slag tersebut bukan untuk PT Falahindo.
Kemudian Rosman Muchtar menghubungi terdakwa Ahmad. Terdakwa Ahmad meminta Rosman Muchtar tenang dan bersabar dan dirinya akan segera mengirim kembali.
Sekira minggu keempat Juni 2017, terdakwa Ahmad menghubungi Rosman Muchtar, bahwa terdakwa sudah mengirim cooper slag untuk PT Falahindo dan memintanya untuk melihat ke pelabuhan Teluk Bayur. Rosman Muchtar melihat ke Teluk Bayur dan memang benar ada kapal tongkang yang membawa cooper slag. Tetapi bukan miliki PT Falahindo.
Akibat perbuatan terdakwa Ahmad ini, Rosman Muchtar ataupun PT Falahindo mengalami kerugian sebesar Rp900.000.000. Selanjutnya didampingi PH Riki Sumarta, Rosman M Muchtar melaporkan terdakwa kepihak kepolisian. Majelis hakim memutuskan sidang dilanjutkan minggu depan, dengan agenda pembelaan terdakwa (pledoi). (fan)