PADANG, METRO – Saat ini dibutuhkan sebuah regulasi tegas yang dapat mengatur berbagai aspek transportasi dan pelayaran untuk menjamin keselamatan penggunanya.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Komite II Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Aji Muhammad Mirza Wardana. Menurut senator dari Provinsi Kalimantan Timur itu, UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dan UU Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran perlu dimutakhirkan. Saat ini sudah masuk tahap uji coba.
“Tingkat kecelakaan transportasi di Indonesia masih tinggi. Komite II DPD RI menganggap saat ini dunia transportasi membutuhkan regulasi yang dapat menjamin keselamatan masyarakat, dengan menyesuaikan perkembangan. Sehingga disusunlah pemuktahiran undang-undang yang sudah ada selama ini,” kata Aji Muhammad Mirza Wardana, di sela-sela seminar uji coba RUU Perubahan tentang Pelayaran dan LLAJ dengan Fakultas Hukum Universitas Taman Siswa, di Mercure Hotel Padang, Sumbar, kemarin.
Menurut Aji, keberadaan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ perlu dikembangkan dan disesuaikan dengan potensi dan peran transportasi tersebut untuk mewujudkan keamanan, kesejahteraan, ketertiban lalu lintas dan angkutan jalan. Dia mengingatkan, saat ini kebutuhan masyarakat akan transportasi berbasis dalam jaringan (daring) sangat tinggi.
Selain harga dianggap lebih murah, transportasi daring memberikan akses mudah dalam pemesanan. Hanya saja dirinya menilai masih ada beberapa sektor yang belum diatur dalam undang-undang, salah satunya angkutan umum roda dua, atau sepeda motor.
“Salah satu dampak berkembangnya teknologi digital adalah munculnya transportasi online. Dan, saat ini angka kecelakaan karena kelalaian pengendara masih tinggi. Bahkan registrasi dan standar mutu pengendara angkutan jalan masih banyak permasalahannya,” ujar Aji.
Saat ini kata peraih 114.121 suara pada Pileg DPD RI periode 2014-2019 itu, hanya transportasi roda empat atau lebih yang telah diatur undang-undang sebagai moda transportasi umum. Padahal masyarakat yang menggunakan moda transportasi roda dua juga sangat tinggi.
DPD RI menilai penting perubahan undang-undang untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Undang-undang tersebut harus dapat dikembangkan dan disesuaikan potensi dan peran transportasi dalam mewujudkan keamanan, kesejahteraan, ketertiban dalam transportasi nasional. Undang-undang transportasi harus dapat memprediksi perkembangan teknologi tersebut, sehingga ke depan tidak gagap dalam menghadapi perkembangan transportasi.
Tidak jauh berbeda dengan UU LLAJ, UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran kata Aji, juga perlu dimutakhirkan agar sesuai dengan perkembangan dunia pelayaran di Indonesia. Undang-undang tersebut dinilai tidak efektif dalam menyelesaikan masalah di bidang pelayaran. Disusunnya Rancangan Perubahan Undang-Undang Pelayaran agar UU tersebut dapat menyesuaikan kebutuhan-kebutuhan regulasi di pelayaran Indonesia.
“Salah satunya adalah terkait lembaga yang melakukan penegakan hukum pelayaran di Indonesia. Syahbandar melaksanakan fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran, tapi di satu sisi, ketentuan ini bertentangan dengan sebagian kewenangan Badan Keamanan Laut,” ungkapnya dalam kesempatan yang juga dihadiri Kepala Dinas Perhubungan Sumbar, Heri Nofiardi.
Dirinya juga menilai bahwa UU Pelayaran saat ini kurang efektif dalam mendorong perekonomian daerah. Di mana bidang pelayaran menjadi sektor utama ekonomi di sebagian daerah, seperti untuk angkutan, transportasi, dan juga perdagangan. Sehingga dibutuhkan regulasi yang mampu menciptakan usaha pelayaran yang juga mampu mendorong pembangunan ekonomi daerah yang berkontribusi atas perekonomian nasional.
Di acara yang sama, Anggota Komite II DPD RI asal Sumbar Emma Yohanna meminta agar RUU Perubahan UU Pelayaran maupun LLAJ, harus mampu meningkatkan perekonomian daerah. Menurutnya pendapatan daerah dari sektor pelayaran masih kurang berkontribusi atas penerimaan daerah. “Buat saya yang paling penting adalah bagaimana kita mengatur supaya amanah untuk mendorong bangkitnya perekonomian daerah. Bisa diberi ruang dalam RUU ini melalui pengaturan yang lebih agresif,” usul Emma.
Menurutnya, masih banyak permasalahan yang tidak bisa diselesaikan karena tidak adanya regulasi yang kuat. Selain itu, UU Pelayaran dan LLAJ juga kurang memperhatikan sektor-sektor penting salah satunya adalah antisipasi ancamanan keamanan.
Ia menyebut, UU Nomor 17 Tahun 2018 dilakukan karena saat ini Undang-Undang Pelayaran tersebut dianggap masih belum optimal dalam mendorong transportasi laut di Indonesia untuk bersaing dengan negara-negara lain. Bahkan kondisi pelayaran di Indonesia masih dianggap kurang dari standar internasional, karena masih banyak hal yang harus diperbaiki.
Dijelaskan Emma, RUU perubahan atas UU Nomor 17/2018 ini bertujuan memperbaiki beberapa kelemahan dalam pelayaran di Indonesia. Seperti kelemahan yang terjadi dalam manajemen keselamatan dan keamanan maritim. Perubahan atas undang-undang tersebut menekankan pada aspek keselamatan bagi pengguna transportasi laut.
Oleh sebab itu, dengan dilakukan uji coba tersebut, dan juga jajak pendapat dari stakeholder terkait serta menerima masukan yang ada, pihaknya menargetkan RUU LLAJ dan Pelayaran itu dapat sahkan dan dapat diterapkan pada akhir tahun ini.(fan)





