BUKITTINGGI, METRO – Walikota didampingi sejumlah kepala OPD terkait, kembali meninjau pelaksanaan pembangunan RSUD Bukittinggi, yang telah menerima SP 1, terkait progres pelaksanaan pembangunannya, Senin (15/07). Pascamenerima SP 1 beberapa waktu lalu, PT. BKP selaku kontraktor pelaksana, telah mulai memenuhi penyediaan ketertinggalan yang mencapai 10 persen lebih.
Perwakilan PT. Artefak Arkindo selaku Konsultan Pengawas atau Manajemen Kontruksi (MK), menjelaskan, sejak diterbitkannya SP 1, kemajuan pembangunan sudah mencapai 4 persen. Karena sejumlah material dan pekerja yang dibutuhkan untuk melanjutkan pembangunan sudah mulai dipenuhi oleh pelaksana.
Dalam beberapa minggu terakhir, material sudah mulai berdatangan. Seperti, crane yang baru, bantu bata ringan, besi 200 ton dan pekerja juga sudah ditambah jumlah. “Sehingga sudah ada 60 orang yang sudah mulai bekerja, dalam minggu depan ada sekitar 20 orang lebih lagi yang akan masuk, dalam minggu depannya lagi, ada 20 orang lebih lagi. Namun, secara keseluruhan, hingga Minggu (14/07), progresnya sudah 22,7 persen dan masih minus 14 persen. Kemungkinan akan ada SP 2,” jelasnya.
Sementara, Walikota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, didampingi, Kadis Kesehatan, Yandra Feri, Kadis PUPR, Rahmat AE dan beberapa pejabat lainnya, menyampaikan, untuk pembangunan RSUD Bukittinggi, memang pelaksana sudah dikenakan SP 1. Kemudian beberapa kebutuhan untuk melanjutkan dan mengejar ketertinggalan pembangunan, sudah mulai diadakan dan dilaksanakan.
“Perkembangan dari pekerjaan mulai tampak di lapangan. Material bangunan, diantaranya, besi 200 ton, batu bata ringan dan penambahan tukang sudah ada. Tinggal bagaimana memacu kinerja para pekerja untuk dapat bekerja maksimal. Yang jelas dari pemerintah, kita harus tegakkan aturan. Kita lihat dalam beberapa minggu kedepan. Jika sesuai administrasi dan aturan harus keluar SP 2, berikan itu. Tidak perlu ragu-ragu, yang penting prinsipnya harus berjalan sesuai aturan. Kita tidak main-main soal aturan dan administrasinya,” tegas Wako.
Walikota juga telah meminta PA, PPK dan Kejaksaan untuk mendampingi serta MK agar berkonsultasi dengan LKPP. Konsultasi yang dimaksud, dalam mencek aturan yang mendukung, serta administrasi yang dibutuhkan, dalam mempersiapkan langkah selanjutnya dalam pembangunan RSUD ini, salah satunya pemberian SP 2 kepada kontraktor pelaksana, atas keterlambatan pembangunan. (u)