SIJUNJUNG, METRO – Bupati Sijunjung Yuswir Arifin menyampaikan nota jawaban atas pemandangam umum fraksi DPRD terhadap rancangan perubahan APBD 2019, sebagai tindak lanjut dari pembahasan saat rapat paripurna di ruang sidang utama DPRD Sijunjung.
Menjawab pertanyaan dewan atas tidak signifikannya kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD), bupati menjelaskan, dalam mengoptimalkan penerimaan PAD. Pemkab Sijunjung telah mengkaji sumber-sumber yang berpotensi untuk menambah atau meningkatkan PAD sesuai kewenangan yang masih ada dan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
“Tentunya pemerintah daerah dalam melakukan pemungutan pajak dan retribusi tidak serta merta mengabaikan regulasi yang ada, meski secara potensi memungkinkan untuk menjadi sumber PAD,” ujar Yuswir Arifin.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Yusni Darti, dihadiri Wakil Bupati H Arival Boy, unsur Forkopimda, pejabat teras Pemkab, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat se-Kabupaten Sijunjung dan segenap anggota dewan.
Terobosan yang dilakukan dalam upaya mengoptimalkan PAD, salah satunya dengan cara mengusulkan perubahan peraturan daerah yang mengatur tentang pajak dan retribusi daerah
Menanggapi pandangan dewan tentang kenaikan lain-lain pendapatan daerah yang sah 26,61 persen, bupati menjelaskan bahwa kenaikan tersebut bersumber dari alokasi dana BOS tahun 2019 Rp32.425.400.000. Alokasi ini sesuai dengan surat keputusan Gubernur Sumbar Nomor: 420-180-2019 tentang penetapan alokasi dan sekolah penerima bantuan operasi sekolah reguler tingkat SD, SDLB, SMP, SMA, SMK dan sekolah luar biasa di Provinsi Sumbar.
Penambahan Rp1.844.432.000, berupa Bantuan Keuangan Bersifat Kuhsus (BKK) dari Pemprov Sumbar yang digunakan untuk membayar hutang kegiatan yang dibiayai dari dana BKK pada tahun anggaran 2018. Alokasi ini sesuai dengan surat keputusan Gubernur Sumatera Barat nomor: 903-459-2019 tentang alokasi dana bantuan keuangan bersifat khusus kepada Pemkab Sijunjung tahun anggaran 2019.
Menjawab pertanyaan dewan tentang SILPA yang terlihat besar di akhir tahun, bupati menjelaskan bahwa sebenarnya SILPA tahun anggaran 2018 yang diakomodir dalam perubahan APBD tahun anggaran 2019, bila dibandingkan dengan SILPA di tahun 2017 yang diakomodir dalam perubahan APBD tahun anggaran 2018 sudah mengalami penurunan yang cukup signifikan.
Buktinya, SILPA tahun 2018 Rp106.038.563.636, sedangkan SILPA tahun 2017 Rp132.022.398.335,80. Artinya, SILPA tahun 2018 mengalami penurunan Rp25.983.834.800 dibanding SILPA 2017. “Begitu juga dari sisi serapan anggaran. Serapan anggaran yang mempengaruhi besaran SILPA di tahun 2018, adalah 89,04 persen. Sedangkan serapan anggaran di tahun 2017, 85,09 persen,” jelas Bupati Yuswir Arifin. (ndo)