Hary Yanto (33), warga Pasir Kandang RT 01 RW 12, Kelurahan Pasia Nan Tigo, Kecamatan Kototangah ini harus berurusan dengan Tim Opsnal Narkoba Polresta Padang karena kedapatan menyimpan satu paket sabu.
PADANG, METRO–Malang bagi Hary Yanto (33), warga Pasir Kandang RT 01 RW 12, Kelurahan Pasia Nan Tigo, Kecamatan Kototangah ini. Dia harus berurusan dengan Tim Opsnal Narkoba Polresta Padang karena kedapatan menyimpan satu paket sabu seharga Rp800 ribu dan satu paket ganja kering seharga Rp50 ribu.
Pria yang berprofesi sebagai penjual daging itu ditangkap Sabtu (28/11), sekitar pukul 11.45 WIB di rumahnya yang ada di Jalan Pasir Kandang. Dugaan sementara, Hary ini adalah seorang pemain lama dan kerap lolos saat ditangkap.
Penangkapan terhadap Hary berawal dari salah seorang petugas Opsnal Narkoba Polresta Padang yang berpura-pura sebagai pembeli. Kemudian transaksi pun berlangsung. Tersangka tidak mengetahui bahwa yang membeli tersebut adalah salah satu petugas. Akhirnya dengan mudah, tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan sedikitpun.
Saat itu juga, petugas mendapatkan barang bukti berupa satu paket kecil sabu seharga Rp800 ribu, satu paket kecil ganja kering seharga Rp50 ribu, satu set alat isap sabu dan kertas untuk linting ganja kering serta pirek. Tersangka ini merupakan TO dari Tim Opsnal Narkoba Polresta Padang dalam beberapa bulan terakhir.
Kapolresta Padang, Kombes Pol Wisnu Andayana melalui Kasat Narkoba Polresta Padang, Kompol Daeng Rahman membenarkan telah menangkap salah satu tersangka narkoba jenis sabu dan ganja kering di wilayah hukum Polresta Padang. Dia menyebut, pelaku Hary ini pemain lama dan sudah menjadi TO.
“Tim Opsnal Narkoba Polresta Padang telah menangkap Hary Yanto (33) di kediamannya berikut dengan barang bukti. Pada saat penangkapan, petugas dengan mudah membawanya ke Polresta Padang untuk di lakukan pengembangan,” jelasnya.
Kasat menambahkan, tersangka sendiri sudah diamankan oleh petugas di Polresta Padang untuk dilakukan pengembangan. “Saat ini tersangka sudah kita tahan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dia dikenakan Pasal 112, 114 UU No.35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman lima tahun Penjara,” jelasnya. (cr13)