BERITA UTAMA

Empat Lelaki Pengganja Diringkus

0
×

Empat Lelaki Pengganja Diringkus

Sebarkan artikel ini

ilustrasi
PADANG, METRO–Petugas Satnarkoba Polresta Padang juga meringkus empat pria di rumah kontrakan, Jalan Gunung Juaro, Kelurahan Surau Gadang, Kecamatan Nanggalo, Kamis (26/11) sekitar pukul 22.30 WIB. Keempat pelaku itu adalah, Medi Hendri (32), sopir, Arfan Siksura (21), Randi Risma (18) dan Firdaus (32).
Saat ini keempat pelaku bersama barang bukti satu paket besar daun ganja kering seberat 250 gram, satu paket kecil daun ganja kering seharga Rp750 ribu, satu timbangan plastik hijau, satu paket kecil sabu seharga Rp350 ribu dan uang tunai Rp300 ribu, telah diamankan di Mapolresta Padang guna pengusutan lebih lanjut.
Penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat setempat yang resah dengan ulah pelaku. Menanggapi laporan tersebut, tim gabungan langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Tidak sampai sepekan, penyelidikan petugas membuahkan hasil.
Diketahui keempat pelaku tengah berada di lokasi oleh petugas. Tanpa membuang waktu, petugas langsung ke lokasi untuk menangkap buruannya. Setiba di sana, petugas langsung mengepung rumah tersebut. Keempatnya pun tidak kabur dan mengelak saat petugas menggeledah rumah.
Tanpa ada perlawanan, keempatnya diamankan. Saat digeledah ditemukan barang bukti yang telah diamankan petugas. Lalu, keempat pelaku langsung digiring ke Mapolresta Padang untuk pengusutan lebih lanjut.
Kapolresta Padang Kombes Wisnu Andayana melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Daeng Rahman, Jumat (27/11) mengatakan, saat ini keempatnya tengah diperiksa secara itensif. Salah satu dari pelaku diketahui pengedar, namun penyidik masih belum bisa memastikan siapa pelakunya karena masih dalam proses penyidikan.
“Kita masih memeriksanya. Tidak tertutup kemungkinan adanya penambahan pelaku, sebab ada dugaan ketiganya memiliki jaringan,” kata Daeng.
Daeng mengatakan, setelah penangkapan petugas kembali ke lapangan guna memburu dan mengungkap jaringan pelaku. “Kami menduga, mereka pasti mempunyai bandar yang mengatur transaksi ilegal itu,” ujar Daeng.
Hingga saat ini, pihaknya belum bisa memberikan ataupun penetapan pasal terhadap keempat pelaku. ”Yang jelas, keempatnya mempunyai peran yang berbeda. Dengan begitu, penetapan pasalnya pun berbeda,” katanya. (r)

Baca Juga  Tak Puas dengan Istri, Putri Kandung Dicabuli, Aksi Bejat Dilakukan dari Kelas 3 SD sampai SMP, Ayah Biadab Kerap Lakukan KDRT