PADANGPARIAMAN, METRO – Kepala Dinas Penanaman Modal Penanaman Modal dan Perindustrian (DPMPTP) Kabupaten Padangpariaman Rudi Rilis, kemarin, menyosialisasikan perizinan bagi pengusaha air minum depot ulang se Kabupaten Padangpariaman.
“Sosialisasi tersebut difasilitasi oleh Dinas Kesehatan Padangpariaman. Saya bertindak sebagai nara sumber dalam acara sosialisasi tersebut, kata Kepala Dinas Penanaman Modal Penanaman Modal dan Perindustrian (DPMPTP) Kabupaten Padangpariaman Rudi Rilis, kemarin.
Katanya, dengan dilakukan komunikasi yang baik dalam bentuk sosialisasi ini, semoga semakin banyak masyarakat yang sadar akan pentingnya perizinan dalam setiap usaha atau aktivitas lainnya.
Dikatakan, dinasnya tidak akan mengahalangi dan mempersulit pengusaha depot tersebut dalma mengurus izinya, namun semua harus sesuai dengan syarat dan ketentuan perundangan yang ada.
“Memang banyak syarat yang harus dipatuhi untuk membuka usaha depot air isi ulang disebab kan hal ini bersentuhan langsung dengan kesehatan masyarakat banyak. Karena itulah sekarang kita sosialisasikan,” ungkapnya.
Rudi mengajak seluruh pemilik depot air minum isi ulang agar mendaftarkan usahanya, karena mengingatkan usaha dempot air ini agar patuh terhadap UU dan Perda Kabupaten Padangpariaman.
“Kalau tidak memiliki izin pihak terkait dapat mengambil tindakan tegas apabila pemilik depot air isi ulang tidak mengindahkan peringatan yang telah di sampaikan sekarang. Jadi wajib bagi pemilik depot melaporkan usahanya bahwa air yang akan dijual kepada masyarakat benar-benar steril dan aman,” tandasnya. (efa)