PARIAMAN, METRO – Dewan Perwakilan Raktyat Daerah (DPRD) Kota Pariaman sampaikan pendapat akhir Fraksi (Stemmotivering) terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Pariaman Tahun Anggaran 2018 kepada Walikota Pariaman Genius Umar dalam rapat paripurna yang dilaksanakan di ruang rapat utama DPRD di desa Mangguang, kemarin.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Fitri Nora, disaksikan Ketua DPRD Faisal dan anggota DPRD, Sekdako Indra Sakti serta segenap Kepala OPD Pemko Pariaman.
Semua fraksi di DPRD Kota Pariaman, mulai Fraksi Bulan Bintang Amanat yang dibacakan Romi Novialdi, Fraksi Golkar dibacakan Ali Bakri, Fraksi Nurani Pembangunan dibacakan Riza Saputra, Fraksi Nasdem dibacakan M. Taufik dan Fraksi Gerindra dibacakan Hamdani yang kesemua fraksi tersebut menerima dan menyetujui Ranperda Pelaksanaan APBD Kota Pariaman tahun 2018 untuk dijadikan Peraturan Daerah Pelaksanaan APBD Kota Pariaman tahun 2018.
Walikota Pariaman H Genius Umar mengucapkan terimakasih kepada pihak legislatif DPRD Kota Pariaman yang telah menerima dan menandatangani Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Pariaman tahun anggaran 2018 untuk menjadi peraturan daerah kota Pariaman tahun 2018.
Genius menjelaskan, dengan ditandatanganinya Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Pariaman Tahun Anggaran 2018 untuk menjadi peraturan daerah kota Pariaman dengan nota kesepakatan antara Pemko Pariaman dengan DPRD Kota Pariaman, maka kita telah dapat melanjutkan proses berikutnya, yakni penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Pariaman Tahun Anggaran 2018 ke Gubernur Sumatera Barat untuk di evaluasi
“Dengan sebuah harapan dalam proses berikutnya berjalan lancar sesuai jadwal yang telah di amanatkan oleh peraturan perundang-undangan yang ada,” singkatnya mengakhiri.(efa)





