PADANG, METRO – Kasus tindak pidana pengerusakan kantor Golkar Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), dengan dua terdakwa Hartani dan Haliman Hamid, kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (10/7). Dalam sidang lanjutan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi Ketua DPD Partai Golkar Sumbar yang juga menjabat selaku Ketua DPRD Sumbar, Hendra Irwan Rahim dan Sahindra.
Saat memberikan keterangan, Hendra Irwan Rahim menjelaskan pada tanggal 15 April 2018 lalu, dilakukan musyawarah daerah (musda) di Golkar Sumbar, yang beragendakan pembentukan ketua dan pengurus baru cabang Sijunjung. Dimana musda dilaksanakan atas perintah dari pimpinan pusat.
“Tapi musda tidak jadi dilaksanakan, karena ada keributan. Pada saat musda hendak dimulai, Arifal Boy yang merupakan anggota musda, mengambil mixrofon dan mengatakan musda ini tidak sah, sehingga terjadi keributan. Ketika keributan saya melihat pas bunga pecah, dan meja dibalikkan hingga kacanya pecah,” kata Hendra Irwan Rahim.
Hendra Irwan Rahim menambahkan saat kejadian, ia berada tidak juh dari titik keributan.”Bila ditaksir kerugian sekitar Rp 5 juta,” ujarnya.
Di dalam persidangan, kedua terdakwa meminta maaf kepada saksi Hendra Irwan Rahim, atas peristiwa pengerusakan. “ Atas kejadian ini saya meminta maaf pak, dan berjanji tidak melakukannya lagi,” ucap kedua terdakwa.
Meskipun demikian saksi Hendra Irwan Rahim, yang saat itu memakai baju putih, telah memaafkannya.
“ Saya secara pribadi sudah memaafkannya, pak hakim,” tandas Hendra Irwan Rahim.
Hal senada disampaikan oleh saksi lainnya, yakninya Sahindra. Ia menjelaskan pada saat pengerusakan di kantor Golkar, ia melihat ada pas bunga yang pecah dan meja yang dibalikkan. Selain itu, ia tidak mengetahui siapa yang mengganti kerusakan.
“Sebelum pengerusakan, Arival Boy yang merupakan anggota musda mengambil mixrofon dan mengatakan musda ini tidak sah. Arifal Boy juga mengatakan kalau, musda ini akal-akalan ketua saja. Setelah itu baru terjadi keributan. Saya tidak tahu siapa menggantinya,” ujarnya.
Terkait dengan keterangan saksi, kedua terdakwa tidak keberatan atas keterangan para saksi. Sidang yang diketuai Gutiarso beranggotakan Lifiana Tanjung dan Agus Komarudin, kembali menunda sidang pekan depan. Usai sidang, kedua terdakwa yang tidak ditahan ini, meninggalkan ruang sidang bersama Penasihat Hukum (PH).
Dalam sidang sebelumnya, majelis hakim telah menghadirkan beberapa saksi diantaranya, Aguswanto, Mirwa Pulungan, Mukhlis Indra Jati, Wahyu Iramana Putra, Dedy Irawan, dan Arival Boy.
Sementara itu diluar ruang persidangan sebagai, saksi pelapor pengerusakan di kantor Golkar Sumbar di jalan Rasuna Said, Mikardi Miyar mempertanyakan Kejari Padang tidak memproses dua tersangka lainnya, yaitu Arival Boy yang juga wakil bupati Sijunjung dan Dedy Irawan yang telah dilaporkan ke Polresta terhadap pengrusakan kantor Golkar Sumbar.
“Saya sebagai orang yang awam tentang hukum mempertanyakan kenapa hanya dua tersangka sedangkan yang saya laporkan ada empat orang. Hal itu saya pertanyakan kenapa berkas ini yang sampai di Pengadilan, Ada apa ini? padahal udah lengkap di kepolisian,” kata Mikardi Miyar.
Seperti yang diketahui, tanggal 15 April 2018, telah terjadi pengerusakan di kantor Golkar Sumbar. Para pelaku merusak kaca dan inventaris kantor Golkar. Akibat kejadian ini, para pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. (cr1)