AGAM, METRO – Pemerintah Kabupaten Agam bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), sepakati Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2019.
Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan oleh Bupati Agam, Indra Catri dengan ketua DPRD Agam, Marga Indra Putra dan Wakil Ketua DPRD, Suharman, di Aula Kantor DPRD Agam, Senin (8/7).
Bupati mengatakan, penandatanganan nota kesepakatan KUPA-PPAS perubahan APBD tahun anggaran 2019 ini menunjukan bahwa Pemerintah Daerah bersama DPRD memiliki komitmen konsistensi jadwal dan tahapan perencanaan pembangunan daerah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
“Meskipun pembahasannya membutuhkan ekstra waktu, namun tidak mangabaikan sistem maupun prosedur. Sehingga dapat berjalan dengan lancer. KUPA-PPAS tahun 2019 yang telah kita sepakati merupakan pedoman bagi Pemda Agam dan DPRD Agam dalam menyusun rancangan APBD perubahan tahun anggaran 2019,” kata Indra Catri.
Indra Catri mengajak untuk bersama-sama memastikan pembangunan yang akan dilakukan sampai akhir tahun 2019 tetap dalam koridor pencapaian visi Kabupaten Agam sesuai RPJMD 2016-2021. Dikatakan, pada prinsipnya, kebijakan umum perubahan anggaran dilakukan untuk menyeimbangkan antara pendapatan dan belanja daerah. Sehingga, defisit anggaran pada APBD awal harus diseimbangkan pada RAPBD perubahan tahun 2019.
“Kebijakan yang dilakukan dengan mengupayakan penyesuaian pada APBD perubahan, dengan tetap berpedoman pada prioritas sasaran pembangunan daerah. Makanya saya meminta kepada seluruh kepala OPD memahami kondisi keuangan daerah dan berkomitmen pada kebijakan yang ditetapkan pemerintah daerah,” pungkasnya. (pry)