BERITA UTAMA

Pembakar Mayat Kantongi Sabu

0
×

Pembakar Mayat Kantongi Sabu

Sebarkan artikel ini

ilustrasi
PADANG, METRO–Bekerja sebagai pembakar mayat salah satu perkumpulan etnis Tionghoa di Kota Padang, rupanya membutuhkan energi ekstra. Hal itulah yang dirasakan Yohanes Salim (52) alias Aseng. Dia butuh sabu-sabu untuk menjalankan profesi yang dilakoninya itu.
Namun, candu sabu yang diidap Aseng, tercium polisi. Ulah tersebut dilaporkan seseorang ke petugas Satnarkoba Polresta Padang. Dapat laporan, anggota Opsnal Satnarkoba melakukan penelusuran terhadap Aseng. Rumah Aseng di Jalan Cindua Mato, Kelurahan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara juga didatangi.
Lama mengumpulkan bukti dan data, akhirnya polisi mendapat kepastian kalau Aseng merupakan pemakai dan pengedar ganja. Rabu (25/11) sore, penggerebekan dilakukan oleh petugas yang dipimpin Kanit Ops Satnarkoba Polresta Padang Iptu Herit Syah. ”Dia lama diintai karena terdeteksi sebagai pemakai dan pengedar sabu. Makanya langkahnya dibuntuti,” terang Kapolresta Padang Kombes Pol Wisnu Andayana, Kamis (26/11) siang.
Ketika digerebek, Aseng berusaha kabur. Dia melompat jendela dan berusaha mengibuli petugas. Tapi, Aseng tak tahu kalau rumahnya sudah dikepung. Usaha kabur pembakar mayat itu sia-sia. Dia berhasil dibekuk. Dari tangannya, petugas mendapatkan sepaket sabu dengan harga Rp7,5 juta. Dua handphone dan alat pemakai sabu juga ikut disita,” terang Wisnu.
Kasatnarkoba Polresta Padang Kompol Daeng Rahman mengatakan, Aseng memang bekerja sebagai pembakar mayat. ”Dia merupakan pembakar mayat dan ditangkap karena memiliki sabu dengan jumlah yang cukup besar. Memang, dia sempat kabur ketika hendak ditangkap, tapi berhasil dihentikan,” tutur Daeng.
Aseng mengakui kalau sabu yang disita polisi merupakan miliknya dan akan dijual kepada warga setempat. ”Memang sabu itu milik saya. Akan dijual kepada seseorang. Tapi, saya keburu ditangkap polisi,” ucap Aseng yang saat ini telah berada di sel tahanan karena melanggar Pasal 112, Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun penjara. (r)