PADANGPARIAMAN, METRO – Usai lebaran tahun 2019 ini umumnya masyarakat banyak melaksanakan pesta kenduri (baralek ) pernikahan. Saat ini kebanyakan tuan rumah menggelar organ tunggal untuk kemeriahan pelaksanaan pesta kenduri tersebut.
Melihat kondisi demikian, Bupati Padangpariaman H Ali Mukhni menghimbau kepada semua masyarakat yang melaksanakan pesta kenduri agar tidak menggelar orgen tunggal sampai malam hari.
Pasalnya, Pemkab Padangpariaman telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 13 tahun 2016 tentang Pengaturan Organ Tunggal. “Pengaturan tersebut untuk keuntungan kita semua di Padangpariaman,” ungkap Ali Mukhni.
Ali Mukhni menghimbau karena ,masih banyak masyarakat yang menggelar orgen tunggal sampai malam hari. Kondisi demikian dapat memancing peredaran narkoba dan jenis kenakalan remaja lainnya.
Bahkan katanya, hingga kini masih banyak laporan dan keluhan yang diterima menyatakan tentang pergelaran organ tunggal tersebut. Kondisi demikian tentu penerapan perbub tersebut belum efektifnya pelaksanaan perbup organ tunggal.
Ali Mukhni meminta kepada Pol PP Padangpariaman lebih maksimalnya kerjanya dalam melaksanakan tugas di lapangan agar tidak ada lagi pergelaran organ tunggal dalam pesta kenduri sampai larut malam. “Namun saya mengakui pelaksanaan tugas oleh Satpol PP belum maksimal. Karena jumlah petugas tidak sebanding dengan wilayah Padangpariaman yang sangat luas ini,” ungkapnya.
Kemudian lagi kata Ali Mukhni, belum sepenuhnya pemerintahan nagari mendukung pelaksanaan Perbup tersebut. Hal ini bisa dibuktikan dengan belum banyaknya Pemerintahan Nagari yang melahirkan Peraturan Nagari (Pernag) menindaklanjuti Perbup Organ Tunggal.
Sebagaimana diketahui, Perbup Organ Tunggal mengamanatkan pada Pemerintahan Nagari untuk di-break down menjadi Pernag agar mendapatkan legitimasi dan dukungan dari BAMUS dan seluruh elemen masyarakat di tingkat nagari.
Meski begitu katanya, Perbup Organ Tunggal harus terus disosialisasikan kepada seluruh masyarakat ranah dan rantau sembari mengerahkan seluruh aparatur Pemkab Padangpariaman sampai ke kecamatan untuk menyampaikan dan mengingatkan kepada seluruh masyarakat terutama yang sedang berencana mengadakan perhelatan.
“Selain itu, saya sudah perintahkan kepada Satpol PP dan Bagian Hukum untuk merevisi Perda Nomor 3 tahun 2009 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Perbup nomor 13 tahun 2016 tentang Pengaturan Orgen Tunggal, agar lebih tegas dan lebih memiliki daya mengatur,” tandasnya. (efa)