WAKIL Wali Kota Pariaman H Mardison Mahyuddin menyatakan daerahnya telah menerapkan wajib belajar 12 tahun. Jadi sehubungan dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran tahun 2020 tidak ada lagi pungutan liar (pungli).
Sehubungan dengan PPDB tersebut jangan ada pemungutan oleh sekolah yang tidak berdasarkan pada Peraturan Undang-Undang yang berlaku. ”Kalau masih ada kita meminta masyarakat untuk laporkan pelanggaran ke tim saber pungli,” kata Mardison Mahyuddin.
Khusus untuk Kota Pariaman melalui visi dan misi Walikota dan Wakil Walikota Pariaman 2018 – 2023, Genius Umar dan Mardison Mahyuddin telah menerapkan pendidikan wajib 12 tahun gratis dari mulai sekolah dasar sampai tingkat atas.
“Pendidikan gratis ini telah dilaksanakan dari SD, SMP, dan SMA dalam rangka menekan angka kemiskinan dalam Kota Pariaman. Kita mengharapkan dukungan semua pihak agar pelaksanaan pendidikan gratis ini berjalan dengan baik di Pariaman,” tandasnya. (efa)