AZIZ CHAN, METRO – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP Negeri di Kota Padang masih menyisakan puluhan bangku kosong. Akibatnya, masih ada sejumlah SMP yang masih kekurangan murid. Merespon hal itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang, Barlius mengatakan, penyebab masih adanya bangku kosong di beberapa SMP di Padang karena ada peserta yang lulus namun tidak daftar ulang.
Barlius menuturkan, bahwa saat ini pihaknya masih mendata jumlah bangku kosong di SMP yang ada di Padang. Hal tersebut sejalan dengan adanya laporan 32 orang tua ke Ombudsman yang menyebutkan masih banyak bangku kosong di beberapa sekolah, sementara pendaftaran telah ditutup.
“Kita masih mendata berapa jumlahnya. Jadi harap bersabar dulu,” kata Barlius, Selasa (9/7).
Kendati demikian, mantan Kepala SMA Negeri 6 ini mengaku, pihaknya tidak mengetahui dengan pasti alasan peserta didik tersebut tidak melakukan pendaftaran ulang. Dia memandang, jika alasannya kemanusiaan, bisa saja peserta ini diberi dispensasi. Misalnya, terkendala dengan persoalan keuangan dan lain sebagainya.
“Proses belajar mengajar dimulai 15 Juli. Ya, kita tunggu saja sampai mulai sekolah pada 15 Juli mendatang. Dari sana kan baru ketahuan beberapa bangku yang tidak terisi,” ulas Barlius.
Berdasarkan website psb.diknaskotapadang.id, terdapat 12 sekolah yang belum memenuhi kuota. Totalnya, sekitar 403 bangku masih kosong. Terdiri dari SMP Negeri 10 kurang 21 murid, SMP 19 kurang 73 murid, SMP 22 kurang 7 murid, SMP 23 kurang 96 murid, dan SMP 27 kurang 9 murid.
Sementara, SMP 28 kurang 1 murid, SMP 32 kurang 46 murid, SMP 36 kurang 86 murid, SMP 37 kurang 21 murid, SMP 38 kurang 15 murid, SMP 40 kurang 17 murid, dan SMP 43 kurang 11 murid. Artinya, masih ada 403 lagi bangku kosong tingkat SMP Negeri di Padang. (lihat grafis)
Diketahui, Ombudsman perwakilan Sumbar menerima 32 pengaduan masyarakat tentang pelaksanaan PPDB SMP 2019 di Kota Padang. Pengaduan tersebut terkait masih adanya bangku kosong di sekolah-sekolah, namun tidak dibuka lagi pendaftaran bagi siswa-siswa yang belum diterima.
“Ada 32 pengaduan masyarakat soal PPDB SMP. Mereka mempertanyakan soal masih adanya bangku kosong di sekolah, tapi pendaftaran tidak dibuka lagi,” kata Plt Ketua Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi.
Adel menyebutkan, pihaknya menemukan tidak adanya transparansi soal bangku kosong yang belum terisi tersebut, sehingga orangtua peserta mempertanyakan hal itu. Namun, jawaban sekolah disuruh tanya ke Dinas Pendidikan. Tiba di Dinas Pendidikan, mereka disuruh tanya lagi ke sekolah.
Karena tidak mendapatkan jawaban pasti, menurut Adel, orang tua peserta itu akhirnya melapor ke Ombudsman Sumbar. Dia menilai, pihaknya menyarankan agar Dinas Pendidikan membuka kembali pendaftaran untuk mengisi bangku-bangku kosong itu supaya tidak ada lagi dugaan negatif terkait bangku kosong itu.
“Orang tua ada menyebutkan di SMP 40 ada 15 bangku kosong, kemudian di SMP 25 ada dua dan masih banyak lagi. Kami ingin transparansi dan menyarankan supaya dibuka lagi pendaftaran tahap III,” kata Adel.
Adel menyebutkan, dari data yang dimilikinya, ada sekitar 14.000 tamatan SD yang mau masuk SMP. Sedangkan, kuota SMP negeri hanya 8.000, sisanya hampir dipastikan masuk SMP swasta. Dia menyesalkan, jika bangku masih ada, sementara peserta harus masuk swasta. Kemudian bangku kosong dibiarkan atau diisi secara ilegal dan tak transparan.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Padang, Maidestal Hari Mahesa mengatakan adanya bangku kosong di beberapa SMP Negeri, itu hal yang wajar saja didapati. Sebab sebagian wali murid ada yang tidak mendaftar ulang di sekolah itu, karena anaknya lulus pada pilihan pertama.
Selanjutnya, untuk solusi dalam memenuhi kursi itu, menurut Esa, kepala sekolah yang berwenang, dan harus seizin Dinas Pendidikan. “Jangan Kepsek mengeluarkan edaran tanpa ada koordinasi dengan atasannya. Ini kan tidak benar,” tegas Esa.
Anggota Komisi IV lainnya, Jumadi meminta Disdik untuk membuat regulasi baru terkait kasus ini apabila kursi yang kosong akan diisi. Tujuannya, agar masyarakat tidak salah persepsi serta tuntutan wali murid kepada Disdik tidak terjadi di kemudian hari. “Jika perlu kepala Disdik harus sampaikan ini pada wali kota dan minta izin untuk memenuhi kuota,” ucap kader Golkar ini. (mil/ade)