DHARMASRAYA, METRO – Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Dharmasraya Tahun Anggaran 2018 resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), setelah seluruh fraksi DPRD Kabupaten Dharmasraya memberikan persetujuan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Utama Sekretariat DPRD, Senin (8/7).
Wakil Bupati Dharmasraya, H. Amrizal Dt Rajo Medan, dalam rapat tersebut menyampaikan terimakasih atas setiap masukan dan saran yang disampaikan oleh pihak DPRD selama proses penetapan Ranperda tersebut berlangsung hingga ditetapkan menjadi Perda
Menurut wabup, setiap pendapat yang disampaikan oleh setiap fraksi memiliki arti dan makna sebagai salah satu evaluasi atas pelaksanaan APBD 2018. “Semua catatan, tanggapan atau saran yang disampaikan oleh anggota DPRD, akan kami jadikan masukan dan pedoman dalam penyusunan dan pelaksanaan APBD di masa mendatang,” ujar wabup.
Sehingga, sambung wabup, Pertanggungjawaban APBD yang merupakan dokumen dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan dapat menjadi sarana dalam pencapaian tujuan pembangunan daerah yang muaranya berujung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Selama tahun 2018, aset daerah Dharmasraya mengalami penambahan sebesar lebih kurang Rp 255 miliar. Dengan adanya penambahan aset tersebut, maka jumlah aser daerah saat ini lebih kurang Rp 2.697 triliun.
Aset tersebut berupa tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi, dan jaringan, aset tetap lainnya serta kontruksi dalam pengerjaan. “Aset- Aset tersebut merupakan sarana dan prasarana dasar yang pada umumnya telah dimanfaatkan masyarakat. Sekaligus sebagai investasi pemerintah dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat disamping sarana prasarana pemerintah yang berfungsi untuk memperlancar penyelenggaraan pemerintah,” ungkap Wakil Bupati, H.Amrizal Dt Rajo Medan dalam Rapat Paripurna DPRD.
Penambahan aset daerah Dharmasraya mendapat apresiasi dari DPRD. Namun DPRD berharap aset yang ada dapat dipelihara dengan baik, apalagi sehubungan dengan tanah.
“Yang perlu diperhatikan pemerintah adalah perawatan aset, terutama soal tanah. Sebab apabila tidak dirawat dikawatirkan akan di caplok masyarakat. Maka dari itu perlu plang dan tapal batas yang jelas,” ungkap Anggota DPRD Dharmasraya dari PAN, Yosrizal.
Kemudian lanjut Yosrizal, sehubungan dengan peralatan dan mesin yang dikelola Dinas PUPR harus memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah ( PAD). dan harus lebih besar dari biaya perawatannya. Sejauh ini, biaya perawatan peralatan dan mesin cukup besar dibandingkan dengan sumbangan PAD.
“ Jadi apabila peralatan dan mesin tersebut sudah tidak produktif lagi, sebaiknya dijual atau dilelang. Jika memungkinkan ganti dengan peralatan dan mesin yang baru,” tegas Yosrizal yang merupakan calon anggota terpilih DPRD provinsi periode 2019-2024
Menurut Yosrizal, apabila dirunut kebelakang, PAD peralatan dan mesin hanya memberikan kontribusi lebih kurang Rp500 juta. Sementara pada tahun 2018 biaya perawatan seluruh peralatan dan mesin lebih kurang Rp 2 miliar. “Kalau memang tidak optimal lagi lebih baik ganti yang baru,” pungkasnya. (g)